Palu, Teraskabar.id– Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah masih menyisakan sekitar 27 ribu dosis vaksin AstraZeneca, padahal pada 31 Januari 2022 akan memasuki masa kedaluarsa. Vaksin tersebut merupakan relokasi vaksin dari Provinsi Jawa Barat dan Jogyakarta. Total 100 dosis vaksin hasil relokasi dari kedua provinsi tersebut diterima pada 7 Januari 2022.
“Rentang waktu penerimaan vaksin dengan batas waktu ekspair sangat kasip sementara jumlahnya sangat banyak,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr Jumriani Yunus di Media Gathering Unicef Indonesia Palu, Sabtu (22/1/2022), di Amazing Hotel Palu.
Waktu yang sangat kasip tersebut kata Jumriani, menjadi kendala utama vaksin tersebut belum bisa digunakan jelang memasuki masa kedaluarsa karena juga membutuhkan proses distribusi ke kabupaten dan kota.
Selain itu, beberapa regulasi sebelumnya juga belum membolehkan untuk melakukan penyuntikan vaksin dengan dosis ketiga, sebab total akumulatif vaksinasi Sulteng pada kelompok lansia belum mencapai syarat minimal 60 persen, meskipun pada kelompok dewasa telah mencapai 70 persen.
Namun bagi Jumriani, ia masih menyimpan sikap optimistis jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca akan habis sebelum memasuki masa kedaluarsa. Terlebih lagi pemerintah pusat memberi kebijakan jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca tersebut bisa diberikan pada masyarakat umum untuk vaksin dosis ketiga atau booster.
Makanya menurut Jumriani, dibuka bagi masyarakat umum untuk penyuntikan vaksin dosis ketiga atau booster pada beberapa instansi, sesuai regulasi yang dikelurakan pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan.
“Jadi siapa saja yang sudah vaksin kedua dan jaraknya sudah mencapai enam bulan sudah bisa ikut vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Jumriani.
Optimisme Jumriani mengenai puluhan ribu dosis vaksin tersebut bisa digunakan sebelum memasuki masa kedaluarsa, jika kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah serentak bergerak. Hanya saja masih ada beberapa kabupaten yang belum melakukan eksen.
“27 ribu dosis bisa cepat selesai, 2-3 hari bisa habis tapi ada kabupaten yang belum bergerak,” katanya.
Pada intinya kata Jumriani, Pemerintah Provinsi Sulteng wajib menghabiskan stok vaksin dari pemerintah pusat sebelum memasuki masa kedaluarsa. “Kalau ada ekspair akan membuat kondite kita tidak bagus di mata pemerintah pusat. Jika ada permintaan droping vaksin lagi, pemerintah pusat tidak langsung mendistribusikannya,” ujarnya. (teraskabar)