Jakarta, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura mengatakan, sebanyak 41 perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di bidang kelapa sawit tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dari total 61 PSB yang beroperasi di Sulteng.
“Jadi baru 20 perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang kelapa sawit di Sulteng yang mengantongi izin HGU,” kata Gubernur Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, Kamis (28/3/2024), di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.
Baca juga: Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan
Untuk itu, Gubernur Sulteng meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB Dr. Ir. Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi.
Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari RAN (Rencana Aksi Nasional), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.
Baca juga: 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim
Gubernur Sulteng juga melaporkan, selama tahun 2023, Provinsi Sulawesi Tengah memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg/Ha/tahun dan luas areal perkebunan kelapa sawit kurang lebih 152 ribu hektare.
Sementara, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan sekitar Rp 2.300 per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 600 per kilogram.
Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan Kementerian/lembaga, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: PT ANA Diminta Hentikan Aktifitasnya di Morowali Utara, Beroperasi Tanpa HGU
Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.
Turut mendampingi gubernur, di antaranya, Sekdaprov Sulteng Novalina, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Farid Rifai Yotolembah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Plh. Kadis ESDM Eddy N. Lesnusa. (teraskabar)