7 Parpol Desak KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

Parimo, Teraskabar.id – Sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) gabungan di Kabupaten Parigi Moutong, (Parimo) Sulawesi Tengah, (Sulteng) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (18/3/2024).

Adapun Parpol gabungan yang mendatangi KPU Parigi Moutong, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Tujuan kedatangan mereka adalah, meminta KPU Parigi Moutong untuk tidak melaksanakan putusan mediasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Baca jugaBuntut Pembatalan Caleg Terpilih, Mediasi KPU Parimo – Partai Demokrat Capai Kesepakatan

Meskipun, Partai Demokrat dan KPU telah berdamai dalam mediasi sengketa proses Pemilu yang tangani Bawaslu Parigi Moutong, pada Jumat (15/3/2024).

Persoalan baru kini muncul dari kurang lebih tujuh Parpol gabungan  peserta Pemilu 2024, di daerah itu kini keberatan. Karena menilai KPU tidak teguh pada pendiriannya, sebab mereka bersepakat dengan Partai Demokrat, setelah dimediasi oleh Bawaslu.

Pantauan media ini, sejumlah perwakilan Parpol tersebut, mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Pada kesempatan itu, para perwakilan sejumlah Parpol diterima dua anggota komisioner KPU, yakni Maskar dan I Made Koto Parianto, di ruang rapat kantor KPU Parigi Moutong.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Partai Hanura, Arif Alkatiri mengatakan, ketika Surat Keputusan (SK) Nomor : 986 Tahun 2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024, seluruh Parpol menyadari KPU telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Baca jugaMediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan

Karena menurutnya, dalam pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, menyebutkan Partai politik tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Wajib KPU mengeluarkan SK dan sebagainya, karena dasarnya undang-undang tersebut. Bahkan, PKPU Nomor : 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu, juga menyebutkan sanksi itu,” ujarnya.

Sebab menurutnya, bukan hanya penyampaian LPPDK saja. Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga diberikan sanksi. Buktinya, ada 11 Parpol di kabupaten lain tidak diikutsertakan dalam Pemilu.

Arif mengatakan, ketika KPU mengeluarkan SK tersebut, dengan sendirinya seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong, menjadi pihak terkait.

“Jangan menganggap ini hanya untuk dua Parpol, tidak. Kita menjadi pihak terkait secara langsung. Karena, tadinya kita pasif, akhirnya harus aktif terkait hal ini,” kata dia.

Hal yang sama juga diutarakan, Ketua DPC PKS Parigi Moutong, Rahmat. ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas keputusan KPU Parigi Moutong yang memberikan sanksi terhadap Parpol.

Baca jugaBacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON

Karena keterlampatan menyampaikan LPPDK,” Ini mungkin, sejarah. Satu-satunya, KPU di Indonesia yang berani seperti ini. Tapi kebanggaan kami luntur, saat keluar surat keputusan mediasi,” kata Rahmat menyampaikan aspirasinya via video call.

Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila KPU tetap melaksanakan putusan mediasi sengketa proses Pemilu tersebut.

Pages: 1 2
Terkait