Palu, Teraskabar.id – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Dr. Nur Alamsyah, M.Si menjelaskan, sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilu, memang sangat penting untuk diikuti seluruh ketentuan dengan penuh kesadaran, baik oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Begitupula partai politik (Parpol) dan bakal calon sebagai peserta serta elemen terkait lainnya yaitu pemerintah, masyarakat dan sebagainya.
Sekaitan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang merupakan inisiatif masing-masing peserta, menurut dosen Fisip Untad ini, harus bisa dilihat dalam dua ketentuan. Pertama, APK yang telah mencantumkan identitas kepesertaan dalam pemilu mestinya dilakukan pendataan, bukan hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh KPU. Tujuannya, untuk memberikan peringatan awal sebagai mekanisme pencegahan serta mengupyakan agar APK tersebut diturunkan dengan sukarela, dan jika perlu melakukan penindakan dengan menggandeng pihak-pihak yang bisa membantu.
Kedua, terhadap APK yang tidak memuat informasi tentang kepesertaan pemilu, mestinya menjadi ranah dari Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai Perda yang berlaku.
Baca juga: Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan
Mekanisme pencegahan sebagai spirit awal yang melahirkan Bawaslu menurut Nur Alamsyah, menjadikan aparat kelembagaan penyelenggara tersebut untuk lebih jeli dan cerdas dalam melakukan penanganan pengawasan dan tidak hanya mengedepankan pada penindakan yang akan menghilangkan nilai-nilai filosofi dari keberadaan Bawaslu.
“Harus ada upaya menggalang kepercayaan dan dukungan dari peserta (parpol dan caleg) untuk bersama-sama berkomitmen terhadap ketentuan regulasi pemilu,” kata Nur Alamsyah.
Baca juga: Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan
Untuk itu lanjutnya, harus ada upaya inovatif dan inklusif dalam mewujudkan hal tersebut. Penggalangan, sosialisasi, edaran, silaturrahmi adalah cara-cara yang bisa digunakan untuk lahirnya kepercayaan secara bersama di pelaksanaan kegiatan kepemiluan.
Sebelumnya, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden menegaskan, sejatinya Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPR dan DPRD atau calon legislatif (Caleg) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan Pemilu.
“Iya, ini tugas Bawaslu agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD,” kata Dr. Sahran Raden dihubungi media ini, Ahad (23/7/2023), menyikapi maraknya pemasangan alat paraga kampanye berupa baliho dan spanduk partai politik dan calon legislatif Pemilu 2024.
Menurut, ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah ini, tugas Bawaslu itu selain melakukan pengawasan juga melakukan penegakan hukum pemilu. Salah satu tujuan penegakan hukum pemilu adalah mewujudkan keadilan pemilu.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya perlu menegakkan keadilan pemilu yakni, perlakuan yang sama untuk semua partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD yang saat ini telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024.
“Keadilan pemilu dikonsepsikan sebagai kondisi dimana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara pemilu dilakukan sesuai dengan regulasi pemilu. Pada saat yang sama, regulasi pemilu juga menyediakan mekanisme penegakan hukum dalam rangka melakukan Upaya pemulihan terhadap pelaggaran pemilu,” ujar Dr. Sahran Raden. (teraskabar)