![Rokok Kretek Penyumbang Kemiskinan di Sulteng](https://teraskabar.id/wp-content/uploads/2025/01/Rokok-Kretek-Penyumbang-Kemiskinan-di-Sulteng.jpg)
Tolitoli, Teraskabar.id – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Rudi Hartono, akan dipanggil oleh Badan Kehormatan Partai (BKP) karena diduga melakukan pelanggaran yang merusak marwah partai.
Anggota legislatif (Anleg) itu disebut-sebut memiliki kaitan dengan penemuan bayi berjenis perempuan yang masih dilengkapi tali pusar yang sempat viral di Kabupaten Buol pada September silam.
Bayi yang tak berdosa ditemukan oleh seorang warga berinisial AIS. Hal itu telah menggerkan masyarakat di Kabupaten Buol. Bayi yang ditemukan sekitar lokasi kanal tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Biau untuk dilakukan perawatan secara intensif.
Informasi diperoleh, perempuan yang menemukan pertama kali bayi itu tak beberapa lama kemudian langsung dilakukan pemeriksaan. Di hadapan polisi, yang bersangkutan mengaku kalau bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri yang diduga hasil hubungan gelap dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Tolitoli.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tengah (Sulteng), Herman Latabe SH., menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dari fraksi PBB yang dinilai telah melanggar ADRT Partai karena tidak menjaga marwah partai secara baik.
“Kami akan berkoordinasi dengan ketua DPC dalam hal ini bupati Tolitoli setelah itu kami akan melakukan pemanggilan terhadap inisial RH,” tegas ketua DPW PBB itu yang dihubungi wartawan, Senin (9/12/2024).
Meskipun tidak ada laporan dari warga, namun ada pengakuan dari kedua bela pihak perihal yang melanggar citra partai maka yang bersangkutan dapat dilakukan proses pemeriksaan di tingkat badan kehormatan partai karena sudah merusak marwah PBB.
” Setelah kami berkoordinasi dontingkat internal partai kemudian yang bersangkutan kita panggil,” tekannya.
Pelanggaran yang merusak nama baik partai, menurut ketua DPW PBB itu tidak dapat diberikan toleransi, meski tanpa surat peringatan satu, dua dan tiga yang bersangkutan sudah bisa dilakukan proses menyangkut pelanggaran yang diperbuat.
” Tidak perlu SP satu dan dua, kalau sudah merusak nama baik partai harus diproses, ada ruang di Badan Kehormatan Partai yang digunakan untuk memproses yang bersangkutan,” katanya (tim/teraskabar).