Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming, Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media

Palu, Teraskabar.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki strategi tersendiri untuk mengawasi dan mengawal proses tahapan pemilihan umum 2024 tetap terjaga kualitasnya, dengan melibatkan secara aktif mahasiswa dan pers.

Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming, Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media
Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming- Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (8/11/2022), di salah satu hotel di Palu. Foto: Teraskabar.id

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya untuk bisa meng-cover pengawasan pada seluruh proses tahapan. Sehingga, Bawaslu harus merangkul komponen masyarakat di antaranya mahasiswa dan pers untuk membantu kerja-kerja Bawaslu.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat secara aktif mengawasi proses tahapan Pemilu serentak 2024, terutama kepada mahasiswa dan media, untuk menjaga kualitas pemilihan umum,” kata Jamrin saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (8/11/2022), di salah satu hotel di Palu.

Baca jugaKomisioner KPU Buka Suara Soal Pertemuan dengan Cak Imin

Pada sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulteng dengan melibatkan puluhan mahasiswa, media dan sejumlah tokoh masyarakat di Kota Palu itu, Jamrin menekankan ada tiga komponen penting dan utama dalam menjaga kualitas Pemilu. Pertama, pemegang suara. Ke dua, penyelenggara pemilu. “Penyelenggara itu harus mampu melaksanakan kuasa sesuai azas pemilu,” ujarnya.

Dan, ke tiga, peserta pemilu. Peserta pemilu ini menurutnya, harus bisa melaksanakan seluruh aktivitasnya dalam proses tahapan pemilihan umum  sesuai dengan aturan.

“Azas Pemilu dan peraturan, jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Meski demikian, ketika sosialisasi sudah masif dilaksanakan, justeru di level tingkat pemilih ini sering kali terbentur kendala menjaga kualitas pemilu, karena terkesan mudah dipengaruhi.  Khususnya pada masyarakat level bawah. “Karena banyak iming-iming atau strategi yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Baca juga52 Pejabat Fungsional Disdikbud Dilantik

Oleh karena itu lanjutnya, maka Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga proses tahapan Pemilu tetap berada dalam koridor sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini tambahnya, salah satu upaya Bawaslu untuk mentransformasikan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Sehingga, diharapakan khususnya kepada mahasiswa sebagai insan akademik, harus mampu mewarnai kehidupan politik kebangsaan kita. Sebab, bila mahasiswa tidak mengambil peran dalam mengawal Pemilu 2024, cukup sulit mewujudkan harapan Pemilu berkualitas.

“Dari catatan sejarah bahwa salah satu pelopor pergerakan reformasi adalah mahasiswa. Oleh karena itu, nilai nilai itu tetap harus ditanamkan oleh para mahasiswa,” imbuhnya.

Baca juga : Luhut Klaim Big Data Dukung Penundaan Pemilu, 4 Survei Bicara Lain

Usai menyampaikan sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH melanjutkan paparannya sebagai salah satu pemateri pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari ini.

Mantan wartawan tersebut memaparkan materi berjudul Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulteng, serta Peran Mahasiswa dan Media pada Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. “Ini berkaitan juga di antaranya antisipasi pemilih jadi sasaran iming-iming pada Pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Pemateri lainnya pada sosialisasi ini adalah Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulteng yang memaparkan materi berjudul Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. (teraskabar)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *