APK Parpol dan Caleg Melanggar Regulasi, Akademisi UIN Palu: Sejatinya Bawaslu Mengawasi dan Menindakinya

Palu, Teraskabar.id– Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden menegaskan,  sejatinya Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan  baliho yang dipasang oleh partai politik (Parpol)  dan calon anggota DPR dan DPRD atau calon legislatif (Caleg) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan Pemilu.

“Iya, ini tugas Bawaslu agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD,” kata Dr. Sahran Raden dihubungi media ini, Ahad (23/7/2023), menyikapi maraknya pemasangan alat paraga kampanye berupa baliho dan spanduk partai politik dan calon legislatif Pemilu 2024.

Baca jugaKampanye Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022

Menurut, ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah ini (Sulteng), tugas Bawaslu itu selain melakukan pengawasan juga melakukan penegakan hukum pemilu. Salah satu tujuan penegakan hukum pemilu adalah mewujudkan keadilan pemilu.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya perlu menegakkan keadilan pemilu yakni, perlakuan yang sama untuk semua partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD yang saat ini telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024.

Baca jugaSeorang Caleg Ditangkap Satnarkoba Polres Tolitoli

“Keadilan pemilu dikonsepsikan sebagai kondisi dimana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara pemilu dilakukan sesuai dengan regulasi pemilu. Pada saat yang sama, regulasi pemilu juga menyediakan mekanisme penegakan hukum dalam rangka melakukan upaya  pemulihan terhadap pelaggaran pemilu,” ujar Dr. Sahran Raden.

Mewujudkan Keadilan Pemilu

Sahran Raden yang merupakan mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah dua periode menjelaskan,  keadilan pemilu atau electoral justice merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya, mewujudkan keadilan dalam Pemilu 2024  menjadi tantangan berat yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Bagi negara demokrasi dengan tingkat kompleksitas tinggi seperti Indonesia, kita tidak dapat mengabaikan fakta yang masih terjadi bahwa proses pemilu  masih acapkali diwarnai dengan berbagai kecurangan dan ketidakadilan.

Baca jugaSulteng Bakal Miliki Regulasi Baru Soal Kelautan dan Perikanan

Kompetisi dalam demokrasi electoral kita  kerap mengenyampingkan nilai-nilai, prinsip, dan prosedur yang berlaku. Diperlukan adanya berbagai penyesuaian dan perubahan cara pandang demi tegaknya fatsun politik, dan keadilan. Selain itu, juga diperlukan adanya cara pandang yang komprehensif terhadap keadilan yang substantif di seluruh rangkaian panjang proses pemilu.

Mewujudkan keadilan pemilu berarti juga menjaga nilai-nilai keadilan itu hidup pada seluruh prosesnya sehingga pesta demokrasi ini dapat menjadi sebuah praktik berbangsa yang sehat dan beradab.

Baca jugaMantan Direktur RSUD Poso Ditahan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Ini Penyebabnya

“Memang bukan hal yang mudah, memastikan kejujuran dan keadilan terlaksana pada setiap proses pemilu . Di tengah struktur politik berbiaya tinggi  dan komptisi electoral yang tidak adil, kadang menjadi ruang yang kian merusak nilai keadilan pemilu,” tegas Sahran Raden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *