Aset Air Minum Kemasan Isempa Maipiapa Donggala Disita Kejaksaan, Kajari: Akan Ada Tersangka

Donggala, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa, Maipiapa Donggala.

Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita berupa satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter.

Baca jugaKayu Ilegal akan Dikirim ke Makassar Disita Polres Tolitoli, 3 Tersangka Ditahan

Satu unit WFC gallon 1 head with water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon 1 meter dan satu unit carton sealer.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, total aset yang disita senilai Rp1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Menurutnya, penyitaan asset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti.

Baca juga: 26 Ton Minyak Goreng Ditemukan di Gudang Toko Sejahtera, Kapolres Tolitoli Akan Usut Tuntas

“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023).

Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.

Baca jugaRudy Rompas: Inspektorat akan Memeriksa Seluruh Aset Pemkab Poso

Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan Bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai Rp1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya. (jalu/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *