Sabtu, 22 Maret 2025

ASN Dalam Pusaran Politik Lokal Pemilihan Serentak Tahun 2024

ASN Dalam Pusaran Politik Lokal Pemilihan Serentak Tahun 2024
Faizal J, S.H. Foto: Istimewa

Oleh  Faizal J, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut)

Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”.

Lanjut secara eksplisit menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca jugaKepala BPMPD Tolitoli Bakal Terseret Pusaran Korupsi Satpol PP

Pada tanggal 27 November 2024 mendatang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak diseluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam Aparatur Sipil Negara (ASN)  menjadi  perhatian  serius  dalam  menjaga  kepatuhan  etika  dan integritas  di  dalam  birokrasi  pemerintahan.  Indikator  terhadap  prinsip netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagi menjadi dua, yaitu ketidakterlibatan dan ketidakberpihakan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2023 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN)  merupakan  landasan  hukum  yang  mengatur status,  peran,  dan  tanggung  jawab  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Salah satu prinsip utama yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah prinsip netralitas, yang menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap independen dan tidak memihak kepada kepentingan  tertentu.  Pasal 9 ayat (2) dalam  Undang-Undang  tersebut  menegaskan  bahwa  pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ini berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kepentingan publik dan tidak membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kinerja dan keputusan mereka.

  Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Langsung ke Rekening Guru Penerima

Baca jugaASN Mendaftar di Parpol Dalam Pencalonan Pilkada Hendaknya Cuti

Dalam konteks pemilihan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor  10  Tahun  2016.  Pasal  70  ayat  1  dari  undang-undang  tersebut melarang  pasangan  calon  untuk  melibatkan  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,  dan  Polri  dalam kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.