Oleh Hasanuddin Atjo
Sejumlah media nasional dan lokal memberitakan bahwa pascalibur panjang hari raya Idulfitri 1446 H, pemerintah mengharuskan ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk kerja tepat waktu, tanggal 8 April 2025.
Keharusan ini setiap tahunnya selalu disuarakan dan sudah berlangsung lama. Bahkan sejumlah sanksi melengkapi keharusan itu. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pada instansi pusat dan daerah pemberian sanksi diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Sanksi sangat bervariasi antar instansi, tetapi tetap mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 antara lain tunjangan kinerja (Tukin) yang harus dipotong.
Dua pertanyaan yang muncul dari upaya mendisiplikan ASN pascalibur panjang. Pertama mengapa ASN penting hadir tepat waktu. Kedua mengapa kebiasaan hadir tepat waktu masih sulit menjadi budaya.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 10 bahwa seorang ASN harus melaksanakan tiga kewajiban antara lain adalah (1) menjadi pelaksana regulasi kebijakan publik yang dibuat Pemerintah; (2) menjalankan fungsi pelayan publik dan; (3) menjadi perekat – pemersatu bangsa.
Merujuk kewajiban tersebut, maka kehadiran seorang ASN tepat waktu pascalibur panjang sekitar 11 hari tentu menjadi sangat urgen. Tidak bisa lagi ditawar karena toleransi waktu diberikan lebih dari cukup dan masyarakat butuh pelayanan segera. Ini akan membangun prifesionalisme pelayanan dan
mengurangi protes masyarakat
Bukan hanya itu, Pemerintah terus memberikan perhatian dari tahun ke tahun terhadap kesejahteraan ASN, ABRI dan POLRI. Mulai pemberian Tukin, tunjangan THR, gaji ke 13 serta kenaikan gaji hampir setiap tahun.
Perhatian yang luar biasa ini sudah tentu harus disyukuri, direspon dengan menjalankan kewajiban ASN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 secara utuh dan penuh rasa tanggung jawab.
Upaya mendisiplinkan ASN telah berlangsung sejak lama. Berbagai program berkaitan dengan upaya tersebut. Mulai dengan revolusi mental hingga dengan reformasi birokrasi.
Namun kebiasaan untuk hadir tepat waktu boleh dikatakan belum menjadi satu budaya. Hal ini terlihat dari Indikasi bahwa kehadiran tepat waktu masih harus dipaksa disertai dengan konsekuensi sanksi.
Culture change (perubahan budaya atau kultur) menjadi kunci agar hadir tepat waktu bisa menjadi satu budaya yang mengakar. Setidaknya terdapat empat komponen yang harus dibenahi dari ASN.
Pertama, perubahan karakter dari kebisaan dilayani menjadi karakter melayani. Selain itu merubah kebiasaan bekerja individu menjadi bekerja yang kolaboratif (team work) secara internal maupun eksternal.
Terbangunnya karakter melayani dan bekerja secara team work, akan berdampak terhadap meningkatnya rasa tanggung jawab dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan yang pada umumnya masih dikeluhkan oleh masyarakat.
Mereka gelisah bila diantara mereka tidak bisa hadir tepat waktu, karena pelayanan tidak terselenggara maksimal. Bagi mereka yang tidak mampu beradaptasi akan tuntutan perubahan itu, maka otomatis akan tersingkirkan.
Kedua, perubahan attitude yang juga menjadi persoalan mendasar sebahsgian ASN. Antara lain bagaimana bisa lebih amanah, lebih disiplin, komitmen dan konsisten. Ini bukan perkara mudah dan
perlu proses dan perjuangan
Ketiga, membangun mindset dan mengisi bagasi pikiran agar mampu melahirkan kebijakan yang implementatif, bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Mindset global dan mengisi bagasi pikiran dengan isu isu tata kelola birokrasi modern, disesuaikan dengan karakter generasi milenial (gen. X dan gen Z) menjadi bagian tidak kalah pentingnya.
Keempat, membangun skill tata kelola birokrasi yang pada saat ini telah berbasis digital. Ini menjadi satu keharusan dan persyaratan bagi ASN. Bahkan pada saat ini kerja Pemerintah secara bertahap menerapkan kerja 3 hari di kantor dan 2 hari melalui WFA (Work From Anywhere) yang terlebih dahulu diberlakukan oleh privat sektor.
Bahkan prediksi dari Bill Gate seorang teknorat, investor dan penulis asal Amerika Serikat bahwa jumlah hari kerja dari pegawai pemerintah maupun swasta nantinya tinggal 2 hari berada di kantor dalam satu pekan. Selebihnya bekerja dari mana saja alias WFA.
Melakukan perubahan itu perlu proses dan kesabaran serta kemampuan memprediksi isu ke depan terkait tata kelola birokrasi seperti fenomena yang pada saat ini mengemuka antara lain akan berkurangnya jumlah hari kerja secara fisik hadir di kantor.
Peran pimpinan menjadi sangat strategis. Mereka harus bisa memberi tauladan. Harus bisa tegas dalam memberi sanksi atas pelanggaran dan memberi penghargaan atas prestasi.
Dalam rekruitmen pegawai baru dan pengisian jabatan harus berorientasi kompetensi dan attutude. Praktek praktek pemberlakuan standar ganda untuk kepentingan tersebut sudah saatnya dikurangi agar bisa melahirkan ASN yang profesional.
Terakhir untuk jangka panjang perubahan harus dimulai dari sistem pendidikan baik formal dan non formal . Format pada pendidikan PAUD, dasar dan menengah muatannya tentunya tidak semata pada knowledge maupun skill tetapi berimbang dengan aspek budi pekerti.
Selain itu ke depan format hadir tepat waktu bagi ASN dipandang tidak perlu lagi seperti pada saat ini harus keseluruhan hadir secara fisik. Regulasi WFA tentu menjadi salah satu pertimbangan format baru untuk mrmberi pelayanan publik oleh ASN. ***