Ayah Membantu Anaknya Edarkan Sabu di Beka Sigi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menggelar konferensi pers di Mapolres Sigi, Jumat (29/4/2022).

Sigi, Teraskabar.id– Seorang ayah membantu anaknya edarkan sabu di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pria berinisial D tersebut akhirnya diringkus Sat Resnarkoba Polres Sigi di rumahnya di Desa Beka.

“Jadi anggota Sat Resnarkoba melakukan penyergapan di rumah pelaku di Desa Beka, Kecamatan Marawola, pelaku A melarikan diri sementara ayah pelaku inisial D berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak di Sigi, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga : Rekan Pelaku Jambret HP di Potoya yang Buron Akhirnya Ditangkap, Korbannya Dirawat di RS  Torabelo Sigi

Ia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku berinisial D setelah menemukan barang bukti sebanyak 57 paket sabu dengan berat 35,08 gram. Sedangkan pelaku A melarikan diri saat disergap petugas.

Hasil interogasi dari ayah pelaku berinisial D itu, bahwa narkotika jenis sabu itu milik anaknya dengan inisial A.

Baca juga : Aksi Pencurian Ternak Sapi di Sigi, Pelaku Membantai Hewan Curian dan Menyisakan Kulit dan Jeroan

“Ayah pelaku kami amankan karena juga terlibat dan berperan membantu anaknya untuk menjual narkotika jenis sabu itu,” jelas Kapolres Sigi.

“Jadi diduga ayah membantu anaknya edarkan sabu,” tambahnya.

Hingga saat ini Polisi terus memburu pelaku A yang masih buron.

Baca juga : Sengketa Lahan Antarwarga di Mpanau Sigi Rentan Timbulkan Keributan

Kapolres Sigi menjelaskan, pelaku D akan dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (teraskabar)

  Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Terkait