Rabu, 19 Maret 2025

B1KWK Diserahkan DPP PKS Dua Pekan Sebelum Pendaftaran di KPU

B1KWK Diserahkan DPP PKS Dua Bulan Sebelum Pendaftaran di KPU
Ketua DPW PKS Sulteng Wahyudin. Foto: Dokumen PKS

Palu, Teraskabar.idPartai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyerahkan dokumen format B1KWK kepada pasangan calon yang diusung partai besutan Ahmad Syaikhu ini.

Ketua DPW PKS Sulteng, Wahyudin menjelaskan, saat ini pasangan calon yang diusung oleh PKS, untuk sementara hanya memperoleh dokumen dukungan berupa surat Keputusan (SK).

Sedangkan dokumen B1KWK akan diserahkan kepada pasangan calon kepala daerah sekitar dua pekan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU.

Baca jugaPasangan BERANi Mulai Persiapkan Format B1KWK untuk Mendaftar di KPU Sulteng

“Jadi beda antara SK (surat Keputusan) dengan B1KWK,” tegas Wahyudin.

Untuk diketahui, B1KWK adalah formulir yang digunakan sebagai syarat pencalonan untuk mendaftar di KPU.

Wahyudin menambahkan, B1KWK akan diberikan serentak secara nasional kepada semua kandidat yang diusung PKS, dua pekan sebelum pendaftaran di KPU.

Baca juga: Jelang Pilwakot Palu, Hadianto Masuk Radar Partai Nasdem

Langkah tersebut ditempuh PKS untuk memastikan apakah koalisi parpol pengusung pasangan calon yang memperoleh surat keputusan dari DPP memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar di KPU.

Sekaitan dengan surat Keputusan dukungan yang diperoleh Anwar Hafid – Renny Lamadjido dari PKS dan akan segera melakukan deklarasi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur karena menilai dukungan PKS telah menggenapkan syarat dukungan minimal pasangan yang mengusung tagline BERANI ini.

Baca jugaPKS Parpol Pertama Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sulteng, Target Satu Kursi Setiap Dapil

“Sudah boleh karena DPP (PKS) hanya mengeluarkan satu SK buat satu kandidat,” ujarnya.

Wahyudin menjelaskan, di PKS hanya mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Presiden dan Sekjen DPP PKS.

  Pembukaan Perdagangan Karbon Internasional, Memajukan Peran Indonesia di Pasar Global

“Tidak ada yang namanya surat tugas atau surat rekomendasi (di PKS),” kata Wahyudin. (red/teraskabar)