Poso, Teraskabar.id – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rasyidi Bakry menyebutkan, Partai Bulan Bintang (PBB) dibatalkan sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Poso pada Pemilu 2024.
“PBB Poso juga dibatalkan (peserta pemilu 2024), berdasarkan keterangan ketua KPU Poso, kebetulan ini saya berada di Poso,” kata Rasyidi Bakry melalui pesan yang diterima media ini, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Tiga Parpol Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Buol, Ini Penyebabnya
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulteng ini mengatakan, PBB dibatalkan kepesertaannya di pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Poso karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Namun, media ini belum memperoleh surat keputusan pembatalan PBB di pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Poso sebagaimana pembatalan kepesertaan kepada tiga parpol di Kabupaten Buol.
Sehingga, media ini mencoba menelusuri website KPU Kabupaten Poso. Di website KPU Poso tersebut hanya terdapat LADK 17 parpol minus PBB.
Dalam daftar LADK tersebut, hanya dua parpol memiliki saldo puluhan juta rupiah sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Poso yaitu, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Partai Golkar memiliki saldo Rp50.428.838 serta Partai Demokrat Rp40.195.500. Selanjutnya, Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura memiliki saldo jutaan rupiah.
Baca juga: Parpol Diminta Maksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Saldo 12 parpol lainnya, tercantum hanya ratusan ribu rupiah, bahkan ada dua parpol tercantum saldonya hanya puluhan ribu rupiah.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Buol membatalkan tiga partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buol tahun 2024 yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pembatalan ketiga partai politik tersebut sebagai Peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Kabupaten Buol tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Buol Tahun 2024.
Dalam lampiran Surat Keputusan KPU Buol Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, menjelaskan alasan pembatalan kepesertaan tiga parpol tersebut pada Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Kabupaten Buol.
Baca juga: Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Sigi, Capres dan Parpol Pendukung Peroleh 21 Kali Pertemuan
Bagi PSI, parpol ini memiliki kepengurusan, mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Buol, tetapi tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dua parpol lainnya yaitu Partai GARUDA dan PKN, masing-masing memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Buol, serta tidak mengajukan LADK.
Salinan surat Keputusan KPU Buol tersebut, diperoleh media ini dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry, Senin (22/1/2024), sebagai upaya memastikan parpol yang dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024. (teraskabar)