Parimo, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, KPU Parigi Moutong menetapkan syarat minimalnya adalah 21.563 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parimo 2024.
Baca juga: Verifikasi Faktual Kedua, Penentu Osgar – Alina Lolos Perseorangan di Pilkada Parimo
SK KPU Kabupaten Parimo tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Aryana tersebut, menjelaskan parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 21.563 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, karena jumlah seluruh suara sah tercatat 253.671 suara.
Sedangkan DPT Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 326.675 orang, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap melebihi 250.000 jiwa hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% atau 21.563 suara sah.
Menurut Ketua KPU Parigi Moutong, dengan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 ini, otomatis Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1403 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang Dapat Mendaftarkan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Survei SMRC Jelang Pilkada Parimo 2024, Elektabilitas Erwin Burase Jauh Mengungguli Kandidat Lainnya
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (red/teraskabar)