Berkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi

Kabid Humas POlda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Foto: istimewa

Palu, Teraskabar.id-Berkas perkara Bripka H sudah dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi hari ini, Senin (11/4/2022).

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melimpahkan berkas perkara Bripka H, hasil penyidikan kasus penembakan demo tambang di Parigi Moutong (Parimo),  kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi pada hari ini,  Senin (11/4/2022).

Baca juga: Kapolri Terjunkan Propam Usut Oknum Polisi Tembak Mati Demonstran di Sulteng

Baca juga: Komnas HAM Selidiki Kasus Tewas Seorang Pendemo Tolak Tambang di Parimo

Pelimpahan berkas perkara tahap I sendiri kata Didik, dilakukan hari ini oleh Penyidik dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.

“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiilnya,” kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.

Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu (9/3/2022).

  Manager Operasional CV. AJ Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng 

“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” kata Didik.

Didik menambahkan, selesai diperiksa saudara H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.

“Hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat,” tambahnya.

Untuk diketahui Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan,  Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Februari 2022  lalu.

 

 

Terkait