Palu, Teraskabar.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat dua tambahan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang memperoleh status berizin per 3 Januari 2022.
“Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin yang sebelumnya berstatus terdaftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa,” kata Kepala OJK Provinsi Sulteng, dikutip dari rilis yang diterima, Senin (10/1/2022).
Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan tersebut disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Sehingga, tidak ada lagi fintech lending yang berstatus sebagai terdaftar. Per 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Secara berkala lanjutnya, OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK. “Atau Sobat OJK bisa cek melalui kontak OJK di nomor 157, dan WA 081 157 157 157,” ujarnya.
“Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tambahnya. (teraskabr)