Rabu, 26 Maret 2025
News  

Bripka H Ditetapkan Tersangka Penembak Erfaldi, Komnas HAM: Kapolres dan Kasat Harus Dicopot

Massa aksi memblokade jalan di Desa Siney, Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan IUP Trio Kencana, Sabtu (12/2/2022). Foto: HUmas POlda Sulteng

Palu, Teraskabar.id- Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askary menyampaikan apresiasi atas penyampaian hasil uji balistik yang langsung direlease Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Rabu  (2/3/2022) di Kompleks PTIK Jakarta.

Namun Dedi Askary  meminta, aparat kepolisian tidak berhenti hanya sampai mengungkap identitas pelaku penembakan Erfaldi alias Aldi (21).  Pelaku penembakan tegas Dedi, harus diproses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  “Termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum di peradilan umum,” kata Dedi Askari melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (2/3/2022).

Menurut  Dedi, proses hukum atas peristiwa penembakan yang menyebabkan Aldi meninggal dunia karena tembakan peluru tajam, tidak boleh hanya diperuntukan atau menyasar Brigadir H untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun juga harus meminta pertanggung jawaban secara hukum atasan yang bersangkutan mulai dari Kasat maupun Kapolres. “Setidak-tidaknya untuk kepentingan mempertanggunggung jawabkan perbuatan Brigadir H, Kasat dan Kapolres harus dicopot dari jabatan mereka masing-masing,” ujarnya.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (2/3/2022).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” kata Kapolda Sulteng.

Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik,” ungkapnya.

Sehingga kata Rudy, dalam proses penyidikan nantinya, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka. (teraskabar)

  Satgasops Lilin Tinombala Amankan Kedatangan KM. Labobar di Pelabuhan Pantoloan