Selasa, 9 Juni 2026
News  

Bupati Banggai Digugat di PTUN Palu

Bupati Banggai Digugat di PTUN Palu
Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA. Foto: Istimewa

Pokok Perkara Gugatan

Adapun pokok perkara yang menjadi alasan pengajuan gugatan, secara singkat dipaparkan adalah, berawal ketika klien kami atasnama Marsidin, SE. M.Si.  berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan dinas sejak tanggal 7 Juli 2022 hingga 9 Juli 2022. Agenda perjalanan dinas adalah konsultasi terkait dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado.  Sementara dalam waktu bersamaan pada Tanggal 8 Juli 2022, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.

Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Kabupaten Banggai mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu klien kami kepada sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Herlita Tongko.  Sehingga, saat itu pula sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ibu Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai, bahwasanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas. Kemudian sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Herlita Tongko menelpon klien kami dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.

Baca jugaKalah di PTUN dari Kadesnya, Bupati Donggala Ajukan Banding

Mendengar ucapan tersebut, klien kami merasa sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda, Karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata “rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran klien kami”, sehingga secara spontanitas klien kami menjawab “sambarang dia itu”.

Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh klien kami, tenyata panggilan handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker). Peristiwa hukum tersebut yang menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebastugaskan klien kami dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022.

  Sulteng Siapkan Regulasi Pendidikan Diniyah di Skema Wajib Belajar 13 Tahun

Menjelang setahun lebih, barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan jabatan menjadi kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana objek sengketa yakni, surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai ;

Mendasari peristiwa hukum sebagaimana yang dijelaskan tersebut di atas, setelah kami melakukan kajian dan pendalaman materi perkara terhadap persoalan yang dialami klien kami, menurut kami Tergugat dalam hal ini Bupati Banggai diduga telah melakukan perbuatan yang tidak lazim menurut hukum, baik sebagai pimpinan maupun sebagai Pembina ASN dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banggai yang kesemuanya terangkum dalam materi gugatan di antaranya adalah sebagai berikut :

1). Klien kami dibebastugaskan selama satu tahun lebih dari jabatannya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, tanpa adanya kejelasan atas hak-hak hukum klien kami yang telah mengabdi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai selama kurang lebih 5 tahun, yang tentunya waktu yang cukup panjang dalam pengabdiannya kepada Negara sebelum klien kami diberikan sanksi berat. Hanya karena ketersinggungan pribadi, padahal kata-kata “sambarang dia itu” telah diklarifikasi langsung oleh klien kami kepada Bupati seraya meminta maaf apabila Bupati Banggai tersinggung yang saat itu klien kami diterima dengan baik oleh Bupati Banggai ;