2). Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administarsi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil yang mewajibkan untuk mengambil keputusan apabila adanya upaya keberatan dari ASN yang diberikan Saksi ;
3). Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan pemberitahuan sanksi paling lambat 14 hari ;
4). Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan kejelasan penyebutan pemberian sanksi dalam surat keputusan, lebih-lebih dalam keterangan Keputusan disebutkan peristiwa yang terjadi saat dilakukan rapat, padahal peristiwa hukum yang terjadi dilakukan sebelum dilaksanakan rapat ;
Baca juga: PH Tersangka Pembina Rumah Tahfidz Akan Praperadilankan Polresta Palu
5). Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pemberian sanksi harus berdasarkan motif atau alasan, sementara peristiwa hukum yang terajdi, klien kamilah yang ditelpon dan ternyata menggunakan pengeras suara (loudspeaker) ;
6). Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 8 Ayat (4) huruf a yang mengatur tentang penjatuhan sanksi Disiplin Berat berupa Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan, dilain hal penjatuhan sanksi tidak disebutkan lamanya penjatuhan saksi ;
7). Bupati Banggai tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar diterbitkannya surat keputusan Pejabatan Tata Usaha Negarasebagaimana dalam konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan huruf c menyebutkan “bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan ;
8).Serta tindakan-tindakannya lainya yang telah tertuang dalam materi gugatan, kesemuanya telah memberi dampak kerugian bagi klien kami, atau kerugian atas hak-hak hukum Kepegawaian klien kami yang melekat dalam jabatannya selaku Kepala Badan Pengelolaan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai. Selain itu telah memberi dampak pada jenjang karir Pegawai Negeri Sipil klien kami yang telah mengabdi pada Negara selama 20 tahun lebih. Tindakan Bupati Banggai dapat pula dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa selain upaya Gugatan yang telah kami ajukan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan yang dialami oleh klien kami, yang menurut kami berpotensi mengandung unsur dugaan tindak Pidana, sehingga apabila pendalaman materi telah selesai kami lakukan, besar kemungkinan kami akan melakukan Laporan Polisi, yang materinya belum saatnya kami publikasikan, menunggu waktu yang tepat. (teraskabar)






