Kamis, 1 Mei 2025

Buruh PT GNI Ini Kehilangan Tangan Kiri Usai Terjepit Alat Pengolahan Bijih Nikel

Buruh PT GNI Ini Kehilangan Tangan Kiri Usai Terjepit Alat Pengolahan Bijih Nikel
Ruly Alif Tauhid kehilangan pergelangan tangan kiri yang terjadi pada Senin dinihari (15/4/2025), pukul 03.30 Wita pada tungku 22 dapur belakang Departemen Smelter Produksi 3 PT. GNI. Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.idWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah memberikan peringatan keras terhadap salah satu perusahaan yang berada dalam kawasan industri pengolahan nikel PT. Stardust Estate Investment (SEI) Kabupaten Morowali Utara, yaitu PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI), di mana seorang buruh mengalami accident kecelakaan kerja bernama Ruly Alif Tauhid.

“Buruh ini (Ruly Alif Tauhid) kehilangan pergelangan tangan kiri yang terjadi Senin dinihari (15/4/2025), pukul 03.30 Wita pada tungku 22 dapur belakang Departemen Smelter Produksi 3 PT. GNI,” kata Wandi, Manager Kampanye WALHI Sulteng melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa malam (15/4/2025).

Informasi yang dihimpun, bermula  ketika korban selesai pekerjaan produksi area tungku 23, lalu kemudian mendapatkan arahan untuk membantu menyiapkan pembuangan slag nikel pada tungku 22. 

Sebelum melakukan pembuangan slag nikel, korban bergegas mengisi bahan material ke dalam mesin meriam, alat pengolahan bijih nikel berkadar tinggi, memanfaatkan panas tinggi guna mengubah biji ore menjadi feronikel untuk baja tahan karat.

Saat itu, dalam ruang kontrol mesin meriam, ada seorang buruh operator asal Tiongkok seketika mengopreasikan mesin meriam tersebut, disaat bersamaan mesin meriam itu langsung menjepit pergelangan tangan sebelah kiri korban. Melihat kerjadian tersebut, rekan kerja korban langsung melarikan korban ke klinik PT. GNI guna mendapatkan pertolongan medis.

Kecelakaan yang kerap terjadi dalam kawasan industri pengolahan nikel diduga disebabkan PT. GNI tidak melakukan pengawasan secara rutin dan serius, di tempat – tempat dimana kecelakaan kerja sering terjadi guna memastikan ruang aman bagi buruh saat bekerja. Selain juga terdapat perbedaan bahasa yang cukup krusial jadi faktor penghambat komunikasi bagi seluruh buruh-buruh di sana.

Dalam cacatan WALHI Sulawesi Tengah, ada 8 kali kecelakaan kerja yang terjadi dalam kawasan industri pengolahan nikel sepanjang tahun 2023. Ironisnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Pemerintah Pusat dan Daerah seolah-olah mengabaikan kejadian – kejadian kecelakaan ini.

Agar kecelakaan tidak terjadi seperti ini dan tidak terulang kembali, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah haruslah tegas dan serius untuk monitoring serta mengevaluasi secara mendalam terhadap perusahaan – perusahaan yang sering kali mengalami kejadian serupa dengan menerapkan prosedur K3 pertambangan dengan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.

Selain accident K3 di atas lanjut Wandi, WALHI Sulteng mencatat, PT. GNI ini diduga melakukan pelanggaran lingkungan, aktivitas bongkar muat batu bara juga tumpukan batu bara di dermaga (Jetty) milik PT. GNI serta aktifitas Smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan batu bara dalam kawasan industri pengolahan nikel tersebut berdampak pada warga Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Warga mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas akibat tercemarnya udara. Air laut juga tercemar pada wilayah Jetty, air laut berubah berwarna menjadi hitam dan berminyak, diduga bersumber dari tumpahan batu bara dari kapal tongkang menuju Jetty lalu kemudian akan dibawa ke PLTU. Warga di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan mencari ikan.

Dari temuan WALHI Sulteng, setelah melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium, menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisir pantai maupun sungai dalam kawasan industri pengolahan nikel PT. SEI menunjukkan indikator melampaui baku mutu pada level tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT GNI. (red/teraskabar)