Cerita Orang Tua Calon Murid Ditolak Kepala SD Negeri 2 Beteleme Morut pada PPDB

Calon murid pada PPDB di SD Negeri 2 Beteleme Kabupaten Morowali Utara. Foto: Erny

Morut, Teraskabar – Salah seorang anak di Kabupaten Morowali Utara (Morut) harus memendam keinginannya untuk bersekolah di SD Negeri 2 Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Persoalan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan metode zonasi menjadi penyebab utama anak tersebut ditolak di sekolah yang sangat dia inginkan untuk mengenyam pendidikan bersama teman-temannya.

Baca juga: Keluhan Soal PPDB Online, Kadis Pendidikan dan Kepsek Temui Gubernur Sulteng

Anak dari Abram Abbas ini, sebenarnya dari jarak lokasi tempat tinggal dengan sekolah dimaksud, layak untuk diakomodir dalam sistem zonasi PPDB.  Begitupula dari sisi usia, anak tersebut sudah menginjak umur 6 tahun 6 bulan.

Namun ketika proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, orang tua anak tersebut mendaftar pada hari kedua, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2024. Sedangkan pendaftaran mulai dibuka tanggal 25 Juni hingga 30 Juni 2024.

Saat orangtua anak tersebut mendaftarkan anaknya di hari ke dua di SD Negeri 2 Beteleme, pihak sekolah melalui salah seorang guru piket menyampaikan bahwa jumlah murid yang mendaftar sudah melampaui kuota. Sehingga, guru yang bertugas piket pada hari itu menyarankan untuk bertemu langsung kepala sekolah untuk meminta kebijakan, sekiranya anak tersebut masih bisa diterima.

Di kediaman kepala sekolah, orang tua anak tersebut menjelaskan keterangan guru piket dan dibenarkan oleh Kepsek SD Negeri 2 Beteleme, Satrius J.Lauo, S.Pd.MM.

Baca jugaKemerdekaan Versi Warga Beteleme Menyikapi Jalan Rusak, Kepedulian Pemerintah dan Legislator Morut

Hanya saja menurut Kepsek, proses atau mekanisme  penetapan murid yang diterima, harus melalui beberapa tahapan dan memenuhi kriteria. Yaitu, berdasarkan kuota jumlah murid sesuai aturan, memenuhi syarat zonasi, umur sudah mencapai enam tahun atau lebih di saat mendaftar. Setelah itu, akan ada tahapan seleksi berkas, pengumuman berkas pendaftaran dan selanjutnya pengumuman murid yang akan ditetapkan.

  Pangdam Mayjen TNI Chandra Wijaya Diangkat Jadi Tadulako Wawainia Wita Mori

Kepsek saat itu memberi lampu hijau setelah mengetahui anak tersebut memenuhi syarat baik dari sisi umur maupun zonasi. Sebab, ada di antara mereka yang mendaftar di sekolah tersebut, belum cukup memenuhi syarat dari sisi umur maupun zonasi. Sehingga, peluang menggantikan mereka yang tidak memenuhi syarat masih terbuka.

“Saat di kediaman kepala sekolah, ia memberikan lampu hijau untuk anak saya untuk bisa menjadi murid di sekolah yang jadi pilihan anak saya,” ujar Abram.

Pada saat hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024), menurut Abram, sang istri yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Tiba di sekolah, justru istri Abram memperoleh perlakuan kurang layak dari kepala sekolah.

Baca jugaVideo Mendiskreditkan Para Rohaniawan, Pdt. GKST Klasis Beteleme Morowali Utara Angkat Suara

“Ibu tidak tahu kuota sudah ful dan tidak bisa lagi anak ibu masuk sekolah di sini, kuota sudah ful dan tidak bisa lagi,” kata Abram menirukan keterangan istrinya yang mengaku saat itu diteriaki oleh kepala sekolah.

“Anak saya sudah masuk di kelas bersama murid murid lainnya, tiba tiba harus keluar dari kelas karena istri saya sudah diteriaki oleh kepala sekolah SD Negeri 2 Beteleme,” lanjutnya.

Padahal saat itu, jumlah murid dalam ruangan kelas sebanyak 29 orang, melebihi kuota satu orang.

Selain itu, sebagian siswa yang masuk tidak berdasarkan zonasi dan usia sekolah yang diterima oleh pihak sekolah.

“Saya menilai kepsek telah mencederai program Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang memprioritaskan sehat, cerdas, sejahteh,” kata Abram Abbas. (erny/teraskabar)

Terkait