Jakarta, Teraskabar.id– Pendaftaran haji bakal semakin mudah. Tidak perlu datang ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota. Melalui layanan online, calon jemaah bisa mendaftar haji sambil rebahan di rumah. Sistem baru itu sedang diuji coba menjelang peluncuran secara nasional.
Layanan pendaftaran haji secara online tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) 13/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Kemenag sudah memiliki aplikasi terkait dengan penyelenggaraan haji. Namanya Haji Pintar. Saat ini aplikasi itu baru sebatas bisa digunakan untuk melihat perkiraan tahun keberangkatan haji dan informasi-informasi umum penyelenggaraan haji lainnya.
Baca juga : 330 Jemaah Haji Palu Masuk Asrama Haji Transit
Di dalam PMA 13/2021 tersebut, diatur secara terperinci prosedur pendaftaran haji. Pendaftaran haji secara online ditetapkan diberlakukan selambatnya setahun setelah diterbitkannya PMA 13/2021. Sebagaimana diketahui, PMA 13/2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan pada 30 Juli 2021. Jadi, sistem pendaftaran haji secara online dijalankan secara nasional selambatnya pada 30 Juli mendatang.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Muhammad Hanif menyatakan, sejatinya pendaftaran haji secara online sudah bisa dilakukan. ”Jadi begini, pendaftaran haji yang elektronik masih uji coba. Belum bisa diluncurkan secara umum,” katanya kemarin (26/1).
Hanif menjelaskan, peluncuran layanan pendaftaran haji secara online melalui aplikasi juga harus mempertimbangkan kesiapan petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota. Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 500 unit kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.