Palu, Teraskabar.id – DBH 2027 naik 3 persen, tetapi Sulawesi Tengah masih menunggu hak bagi hasil senilai sekitar Rp523,7 miliar.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan tersebut.
Safri menilai kenaikan alokasi DBH tidak cukup jika pemerintah masih menyisakan kewajiban kepada daerah.
Pemerintah mengusulkan DBH sebesar Rp63,4 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut meningkat Rp1,9 triliun atau 3 persen dari outlook DBH 2026.
Outlook DBH 2026 sendiri mencapai Rp61,5 triliun. Namun, angka 2027 masih jauh di bawah realisasi DBH 2025 yang mencapai Rp168,9 triliun.
DBH 2027 Naik 3 Persen, Safri Soroti Kurang Salur Rp523,7 Miliar
Menurut Safri, kenaikan alokasi DBH patut mendapat apresiasi. Meski begitu, pemerintah juga harus menyelesaikan hak daerah yang tertunda.
“Kalau pemerintah pusat menyampaikan DBH 2027 akan naik, tentu kita apresiasi. Tetapi jangan lupa, masih ada hak daerah yang belum diselesaikan. Untuk Sulawesi Tengah, kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp523,7 miliar,” kata Safri, Senin (24/8/2026).
Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan persoalan kurang salur itu masih berlangsung.
Dari total sekitar Rp523,7 miliar, baru sekitar Rp13 miliar yang mendapat penetapan siap salur. Karena itu, Safri meminta pemerintah memberikan kepastian atas sisa hak tersebut.
“Ini bukan angka kecil. Lebih dari setengah triliun rupiah adalah uang yang sangat berarti bagi daerah. Ketika transfer terlambat, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan kemampuan belanja,” ujarnya.
Persoalan itu berdampak langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah. Selain itu, keterlambatan transfer dapat mengganggu penyusunan program pembangunan.
Sulteng Punya Kontribusi Besar
Safri menilai persoalan DBH memiliki dimensi lebih luas bagi Sulawesi Tengah. Daerah ini menjadi salah satu pusat pertambangan dan hilirisasi mineral nasional.
Aktivitas tersebut menghasilkan kontribusi ekonomi besar bagi negara. Namun, Safri meminta pemerintah memastikan kontribusi itu kembali kepada daerah secara proporsional.
“Sulawesi Tengah bukan daerah yang tidak punya sumber daya. Tambang kita besar, industri pengolahan dan hilirisasi berkembang pesat, tetapi kita harus memastikan bahwa kontribusi tersebut memberikan manfaat fiskal yang proporsional kepada daerah,” kata Safri.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat DBH secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup validitas data penerimaan negara dan formula penghitungan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan ketepatan penetapan daerah penghasil maupun pengolah. Ketepatan waktu penyaluran juga menjadi bagian penting dalam tata kelola DBH.
DBH 2027 Naik 3 Persen, Tetapi Hak Lama Belum Tuntas
Safri menilai pemerintah tidak boleh hanya menonjolkan kenaikan alokasi nasional. Pemerintah juga harus memastikan daerah menerima haknya secara tepat waktu.
“Yang kita persoalkan bukan semata-mata apakah DBH naik atau turun. Yang lebih penting adalah apakah daerah menerima haknya secara tepat waktu dan apakah formula yang digunakan sudah benar-benar mencerminkan kontribusi daerah,” katanya.
Selanjutnya, Safri meminta pemerintah membuka data kurang salur secara transparan. Data itu perlu menjelaskan nilai hak setiap daerah dan jumlah yang sudah tersalurkan. Pemerintah juga perlu menyampaikan jadwal pembayaran sisa kewajiban secara jelas.
“Daerah membutuhkan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah sudah menyusun program berdasarkan asumsi penerimaan, tetapi kemudian harus melakukan penyesuaian karena transfer yang menjadi haknya belum masuk,” ujarnya.
Kepastian tersebut penting karena pemerintah daerah membutuhkan dasar fiskal untuk menyusun belanja.
Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik.
Keadilan Fiskal Menjadi Persoalan Utama
Safri juga mengaitkan persoalan DBH dengan prinsip keadilan pembangunan. Daerah penghasil sumber daya alam menghadapi beban pembangunan yang besar.
Selain itu, aktivitas industri juga membawa konsekuensi sosial dan lingkungan. Karena itu, skema bagi hasil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
“Sulawesi Tengah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Maka masyarakat Sulteng juga berhak mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alam yang ada di daerahnya,” katanya.
Dalam konteks tersebut, DBH 2027 naik 3 persen tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran.
Pemerintah perlu memastikan kenaikan tersebut benar-benar memperkuat kapasitas fiskal daerah. Lebih jauh, pemerintah juga harus menyelesaikan kewajiban periode sebelumnya.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Penyelesaian
Safri berharap pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum pembenahan tata kelola DBH.
Ia meminta pemerintah menggabungkan peningkatan alokasi dengan penyelesaian kurang salur.
“Jangan hanya melihat DBH dari angka nasional. Lihat juga daerah-daerah yang masih menunggu haknya. Untuk Sulteng, prioritasnya jelas: tuntaskan kurang salur Rp523,7 miliar, berikan kepastian penyaluran, kemudian perbaiki formula DBH agar lebih mencerminkan kontribusi daerah,” tegas Safri.
Pembenahan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. DPRD, DPR RI, serta kementerian terkait juga memiliki peran dalam pengawasan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, DBH 2027 naik 3 persen dapat memberikan dampak lebih nyata bagi daerah. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DBH bukan hanya besarnya alokasi nasional. Ukuran utamanya terletak pada ketepatan perhitungan dan kepastian penyaluran.
“DBH jangan hanya naik di atas kertas. Yang paling penting, uangnya benar-benar sampai ke daerah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (G).






