Tolitoli, Teraskabar.id – Meskipun melanggar Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), politik uang atau money polityc seringkali menjadi pilihan para Calon Legislatif (Caleg) untuk meraup suara terbanyak. Politik uang tersebut diduga dilakukan seorang Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dugaan politik uang tersebut telah dilaporkan warga ke pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) di wilayah setempat yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Dondo, Dampal Utara, Dampal Selatan.
Baca juga: Seorang Nelayan Tolitoli Hilang karena Dihantam Ombak Besar
” Laporan kami sudah diterima oleh Panwas di Kecamatan Dondo sejak minggu lalu, makanya hari ini kita meminta kepastian Bawaslu apakah sudah ditindaklanjuti,” kata Tardin warga Desa Pangkung, kepada media ini, Kamis (22/02/2014).
Pada laporan yang dilayangkan ke Panwas terkait dugaan politik uang, menurut Tardin, telah lengkap dan tak diragukan lagi untuk pembuktian. Barang Bukti (Babuk) yang diserahkan dalam pelaporan tersebut bukan hanya berbentuk material uang, namun juga dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi yang menjadi korban politik uang.
” Saksi kami sudah memberikan keterangan kalau dirinya telah diberi uang dari Caleg PPP senilai Rp 100 ribu dan uang itu juga sudah diserahkan ke Panwaslu,” cerita Tardin.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan
Untuk memuluskan aksinya, Caleg PPP yang dilaporkan ke Panwaslu itu menggunakan tangan orang lain yang disebut tim untuk memberikan uang kepada warga di Desa Pangkung dan Desa Manipi, Kecamatan Dondo, dengan tujuan agar dipilih.
” Para tim Caleg PPP itu kantongi uang mulai Rp1 juta dan Rp1,5 juta untuk melakukan politik uang, mereka bereaksi di malam hari pemungutan suara,” bebernya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Sadik, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg PPP di Dapil 4 di Tolitoli.
Baca juga: KPU Tetapkan 810 Caleg DPRD Sulteng Jadi Peserta Pemilu 2024
“Laporan tersebut sedang dalam proses, jika laporan itu memenuhi unsur dan memiliki bukti yang kuat, maka prosesnya berlanjut,” tegas Ketua Bawaslu itu.
Bukti-bukti yang kuat pada penanganan pelanggaran Pemilu menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke ranah pidana. Pidana pelanggaran Pemilu nanti yang akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (ram/teraskabar)