Dirjen HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Bagian Tak Terpisahkan dari HAM

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Foto: dok

Jakarta, Teraskabar.id – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data  pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atau HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU Nomor  27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Baca jugaDirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas  perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” jelas Dhahana.

Baca jugaDirjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban Berat di Sulteng

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan seharihari  warga negara,” ungkapnya.

  Praktisi Hukum Ingatkan Jangan Pilih Caleg yang Masih Terpasang Balihonya di Masa Tenang

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

Terkait