Donggala, Teraskabar.id – Unit Satnarkoba Polres Donggala berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Jumat 12 Juni 2024.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga: Simpan Ganja 2 Kg di Kulkas, Pemuda di Palu Diringkus Polisi
Tersangka yang diamankan adalah inisial As (39), warga setempat. Dengan total barang bukti dua paket sabu dan sebuah sendok ukur sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi di Desa Rerang.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, SH, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Seorang Caleg Ditangkap Satnarkoba Polres Tolitoli
Menurut Deden, tersangka mengaku menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat untuk bekerja.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap As dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kulkas.
Baca juga: Kepergian Selebgram Laura Anna, Nikita Mirzani Tak Bisa Sembunyikan Kesedihannya
Asdin dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2), dan pasal 127 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jalu/teraskabar)