Ditangkap Satnarkoba Polres Donggala, Warga Rerang Sembunyikan Sabu di Kulkas

Donggala, Teraskabar.idUnit Satnarkoba Polres Donggala berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Jumat 12 Juni 2024.

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca jugaSimpan Ganja 2 Kg di Kulkas, Pemuda di Palu Diringkus Polisi

Tersangka yang diamankan adalah inisial As (39), warga setempat. Dengan total barang bukti dua paket sabu dan  sebuah sendok ukur sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi di Desa Rerang.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, SH, Rabu (7/8/2024).

Baca jugaSeorang Caleg Ditangkap Satnarkoba Polres Tolitoli

Menurut Deden, tersangka mengaku menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat untuk bekerja.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap As dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kulkas.

Baca jugaKepergian Selebgram Laura Anna, Nikita Mirzani Tak Bisa Sembunyikan Kesedihannya

Asdin dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2), dan pasal 127 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jalu/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *