DKP Sulteng Bentuk Tim Teknis Percepat Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023

Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba foto bersama dengan tim teknis penyusun draft awal Pergub implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pertemuan pada Selasa (26/3/2024), membahas draf awal materi teknis dari masing masing bidang di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berkaitan dengan pendelegasian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pertemuan tersebut dihadiri Tim Teknis Penyusunan Pergub terdiri dari unsur DKP, Kabag Perundangan Biro Hukum, DMPTSP, Bapenda, Perguruan Tinggi dan Tenaga Ahli, serta Provincial Coordinator USAID Ber-IKAN Sulawesi Tengah, Hamka Karepesina.

Baca jugaSulteng Tuntaskan Penyusunan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Pertemuan tersebut juga sebagai bentuk komitmen kuat Pemda Provinsi Sulteng untuk mempercepat implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini. Bahkan, DKP Sulteng telah membentuk tim teknis guna mendukung gerak cepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai amanat delegasi dari Perda tersebut.

Kepala DKP Sulteng M. Arif Latjuba, SE., M.Si., dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembahasan draf awal materi teknis dari masing masing bidang di lingkup DKP ini, merupakan satu tahapan dari rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan Pergub yang telah disepakati melalui timeline kegiatan.

Arif Latjuba menegaskan, keberadaan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan ini, dalam pelaksanaannya diperlukan peraturan turunan berupa Pergub, untuk menjabarkan teknis pelaksanaan peraturan dan sanksi administratif lainnya.

Baca jugaSulteng Provinsi Ketujuh  Serahkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Ia menambahkan, penyusunan Pergub ini dilakukan melalui kerjasama dan dukungan dari USAID Ber_IKAN. “Kehadiraan USAID Ber-IKAN telah membantu Pemerintah Sulawesi Tengah dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi nelayan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, kepatuhan terhadap perijinan dan lain lain,” katanya.

  500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jumat Berkah
DKP Sulteng Bentuk Tim Teknis Percepat Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023
Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba menyampaikan sambutan pada penyusunan draft awal materi teknis Penyusuan Pergub implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, Rabu (27/3/2024), di aula DKP Sulteng. Foto: Istimewa

Untuk diketahui lanjutnya, proses penyusunan Pergub ini telah diawali dengan kick of metting pada tanggal 27 Desember 2023.

Selain itu menurut Kepala DKP Sulteng, pertemuan pembahasan draf materi teknis Pergub memiliki tujuan sebagai berikut;
1.Pembahasan draf materi teknis dari setiap bidang yang akan dimasukkan dalam kerangka utama Peraturan Gubernur
2.Sinkronisasi muatan materi teknis dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan peraturan lainnya yang berkaitan.
3.Merumuskan kompilasi awal draf awal Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
4.Menyepakati jadwal dan tahapan kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Gubernur selanjutnya.

Baca jugaBiro Organisasi Setdaprov Sulteng Gelar Bimtek Penyusunan SKJ

Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan draf awal materi teknis dilakukan oleh Agus Sudaryanto, A.Pi, MM, memaparkan materi delegasi yang berkaitan dengan sanksi administratif.

Sedangkan Abd Rasyid, A.Pi., M.Si., memaparkan tentang perikanan tangkap dan perwakilan dari bidang Penataan Ruang laut dan P2HP.

Hasil draf materi teknis tersebut akan dikompilasi oleh tenaga ahli, Salam Lamangkona, SH.
Sementara itu, Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Indrawati, SH., MH., menekankan, Pergub pelaksanaa Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini dimasukkan dalam Propempemda pada TW III.

“Jadi seharusnya draf peraturan gubernurnya sudah harus dimasukkan di bulan April 2024,” imbuhnya.

Di akhir acara dilaksanakan penandatanganan berita acara pelaksanaan kegiatan yang memuat tentang kesepakatan bersama tim teknis untuk meningkatkan komitmen dalam percepatan penyusunan draf Pergub ini. (teraskabar)

Terkait