Parimo, Teraskabar.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat.
“Kalau menurut kami memang harus dihentikan kegiatannya karena ini illegal, tidak berizin dan merugikan daerah,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus di Parigi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: DLH Terima Surat Aduan Soal Tambang Emas Ilegal di Desa Air Panas Parimo
Menurut Idrus, kegiatan PETI di Kabupaten Parigi Moutong sangat merugikan daerah. Sebab, dari segi pendapatan tidak menguntungkan bagi daerah ini.
“Dari segi PAD, taka da kontribusi sama sekali dari pertambangan, bahkan hanya kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya sangat mengharapkan peran aparat penegak hukum (APH) untuk bisa berkoordinasi agar bersama sama menghentikan kegiatan kegiatan yang tidak berizin di daerah ini.
Karena menurutnya, kegiatan PETI yang ada di desa tersebut, dampaknya sudah sangat luar biasa terhadap masyarakat di wilayah setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Donggala: APH Periksa Bupati dan Dee Lubis Bila Ada Bukti Terima Fee TTG
“Iya dari kegiatan kegiatan sebelumnya di Desa Kayuboko, itu sudah menimbulkan efek yang sangat luar biasa,” katanya.
Terutama berdampak pada sungai yang ada di desa setempat. Bahkan lebih parah lagi jika musim penghujan tiba, terjadi banjir yang menyebabkan pendangkalan pada muara sungai Desa Olaya. Hal ini berdampak pada kerusakan ekosistem mangrove dan biota laut yang ada, karena disebabkan adanya lumpur terbawa banjir.
“Sehingga menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat. Makanya, ini yang harus kita antisipasi ujarnya,” katanya.
Baca juga: DLH Terima Surat Aduan Soal Tambang Emas Ilegal di Desa Air Panas Parimo
Ia mengimbau, kepada para pengusaha tambang emas jika ingin melakukan kegiatan harus mengantongi dokumen yang lengkap.
“Jadi kalau ingin kegiatan itu berjalan lancar, segera dilegalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (teraskabar)