Morowali, Teraskabar.id – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Morowali larang kantong plastik sekali pakai di ritel modern sebagai langkah tegas menekan sampah plastik. Kebijakan ini langsung menyasar gerai Alfamidi dan Indomaret di seluruh wilayah Kabupaten Morowali. Selain itu, pemerintah daerah mendorong perubahan perilaku konsumen agar beralih ke tas belanja ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Morowali bernomor 600.4.1/165/DLHD/III/2026. Melalui surat itu, DLH secara jelas meminta seluruh pengelola ritel modern menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai. Dengan demikian, pemerintah daerah ingin mempercepat pengurangan sampah yang sulit terurai.
Lebih lanjut, DLH Morowali menilai sektor ritel modern memiliki peran penting dalam mengendalikan distribusi plastik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga mendorong solusi konkret. Di satu sisi, kebijakan ini memperketat penggunaan plastik. Di sisi lain, kebijakan ini membuka ruang edukasi publik secara luas.
DLH Morowali Larang Kantong Plastik di Ritel Modern: Edukasi dan Alternatif Ramah Lingkungan
Selain melarang, DLH juga mewajibkan pengelola toko mengedukasi konsumen secara aktif. Artinya, setiap pelanggan harus memahami pentingnya penggunaan tas belanja ramah lingkungan. Dengan kata lain, perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh pola pikir masyarakat.
Kemudian, pemerintah meminta ritel menyediakan alternatif berupa tas belanja yang dapat digunakan berulang kali. Tas berbahan kain, spanduk, atau material lain dinilai lebih ramah lingkungan. Bahkan, langkah ini sekaligus memberi pilihan praktis bagi konsumen yang tidak membawa tas sendiri.
Di samping itu, DLH Morowali menginstruksikan pengelola toko memasang pengumuman di area strategis. Misalnya, pengelola dapat menempatkan informasi di pintu masuk dan meja kasir. Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap konsumen mengetahui kebijakan “Bebas Sampah Plastik” sejak awal.
Selanjutnya, DLH Morowali larang kantong plastik ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Pemerintah daerah ingin mendorong partisipasi aktif dari pelaku usaha dan masyarakat. Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala DLH Morowali, Nukrah, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen daerah. Ia menilai kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta sangat menentukan keberhasilan program ini. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Lebih jauh, DLH Morowali larang kantong plastik sekali pakai sebagai langkah preventif terhadap pencemaran lingkungan. Pemerintah menyadari bahwa plastik menjadi salah satu penyumbang utama kerusakan ekosistem. Karena itu, kebijakan ini hadir sebagai solusi nyata, bukan sekadar wacana.
Pada akhirnya, DLH Morowali larang kantong plastik di ritel modern diharapkan mampu menciptakan perubahan signifikan.
“Pemerintah optimistis masyarakat akan beradaptasi dengan cepat. Seiring waktu, kebijakan ini akan mampu mewujudkan Morowali yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Nukrah, Kamis (9/4/2026).(G)






