Jumat, 23 Januari 2026
Home, News  

Dua Calon Anggota Komisi Informasi Sulteng Diduga Mantan Caleg

Dua Calon Anggota Komisi Informasi Sulteng Diduga Mantan Caleg
Mantan Ketua DPD IMM Sulawesi Tengah, Lukman Hakim SH., MH. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Dua calon anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga memiliki rekam jejak sebagai mantan calon legislatif (Caleg) 2024. Informasi tersebut mencuat dari laporan yang disampaikan sejumlah alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan aktivis kampus.

Mereka menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pada tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut disampaikan dalam momentum uji publik, yang saat ini sedang memasuki tahap tanggapan masyarakat.

Mantan Ketua DPD IMM Sulawesi Tengah, Lukman Hakim SH., MH., menilai bahwa proses seleksi harus memperhatikan secara ketat rekam jejak dan kejujuran para calon.

Menurutnya, terdapat informasi awal yang menunjukkan bahwa dua orang calon dari daftar 15 besar diduga memiliki jejak sebagai calon legislatif (caleg), namun tercatat menyampaikan pernyataan tidak pernah terlibat partai politik saat mendaftar.

“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data. Dalam formulir yang ditandatangani bermaterai, peserta menyatakan tidak pernah masuk atau terlibat partai politik. Namun dari data yang kami himpun, ada dua nama yang terindikasi pernah terdaftar sebagai caleg,” ujar Lukman melalui siaran persnya, Ahad (23/11/2205).

Dua inisial yang disebutkan adalah HFD, yang diduga terkait Partai Gerindra di dapil Sigi Biromaru, serta IDP, yang disebut berasal dari Partai Perindo dapil Sulteng 3. Data tersebut, menurut Lukman, bersumber dari dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) yang mereka miliki.

Sementara itu, Syahrul, Ketua BEM Unismuh Palu, mengamini temuan tersebut. Ia menilai bahwa jika benar terjadi, maka hal ini harus menjadi perhatian serius panitia seleksi.

“Negara ini negara hukum. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian data, seharusnya diperiksa. Publik berhak mengawasi,” tegas Syahrul.

Senada dengan itu, Anca, pengurus Montolutusan Banggai sekaligus alumni IMM Sulteng, menilai bahwa ketentuan dalam seleksi Komisi Informasi sangat jelas mengatur larangan bagi calon yang terlibat kepengurusan atau pencalonan partai politik.

“Dalam draf surat pernyataan, jelas ada poin yang mewajibkan calon menyatakan tidak terlibat partai politik. Jika pernyataan itu tidak benar, konsekuensinya adalah mengundurkan diri. Ini aturan UU, juknis, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Mereka juga menyinggung beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan salah satu nama yang disebutkan memperoleh rekomendasi pemerintah sebagai utusan pemerintah. Para pengkritik mempertanyakan alasan pencalonan jika terdapat riwayat politik sebelumnya.

Menurut Lukman, langkah mereka bukan untuk menggiring opini, melainkan untuk memastikan seleksi berjalan profesional dan transparan sesuai asas Komisi Informasi: independensi, kejujuran, dan kredibilitas.

Mereka meminta Pansel/Timsel dan Komisi I DPRD Sulteng agar melakukan klarifikasi dan mempertimbangkan pencoretan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau ini tidak disikapi, kami akan melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Provinsi dan Gubernur. Kami hanya mengingatkan agar seleksi lembaga negara berlangsung sesuai aturan,” tegas Lukman.

Mereka juga mengingatkan agar kejadian serupa kasus salah satu komisioner KPID Sulteng yang baru-baru ini dikabarkan memiliki masalah hukum setelah dilantik tidak kembali terulang.

Koalisi yang menyampaikan keberatan ini terdiri dari alumni IMM, FKAL IMM, LHKP, LPEGAST, serta beberapa elemen masyarakat sipil lainnya. (***/red/teraskabar)