Dua Pemuda Asal Pewunu Ditangkap saat Bawa Sabu di Palolo Sigi, Akui Beli di Tatanga Palu

Sigi, Teraskabar.id– Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan dua pemuda asal Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala mengatakan kedua terduga pelaku  inisial ON (38) dan AH (27) berhasil ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Sigi, Kamis (17/3/2022) dinihari di jalan trans Palu-Palolo Desa Bobo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Menurut AKP Janni Sagala, pengakuan dari terduga dua pemuda asal Desa Pewunu itu, bahwa saat itu mereka seusai membeli paketan sabu dari wilayah Tatanga Kota Palu, hendak menuju ke lokasi kerjanya di Desa Tongoa,  Kecamatan Palolo.

Baca juga : Pria Asal Palolo Sigi Ini Diciduk Polisi karena Miliki Sabu

Namun setibanya di Desa Bobo, tim dari Sat Narkoba Polres Sigi mencurigai keduanya lalu menahannya, serta melakukan penggeledahan.

“Dari tangan keduanya diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram,” kata AKP Janni Sagala.

Selain barang bukti 2 paket sabu lanjutnya, petugas juga mengamankan sebuah kaca bening (pireks), sebuah pembungkus rokok merek NIU MAX tempat menyimpan sabu, dan setu unit sepeda motor Yamaha Fino 125.

Baca juga : Warga Layana Ditangkap di Jalan Merpati Kota Palu karena Curanmor

“Atas dasar temuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Sigi guna menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *