Sabtu, 19 April 2025
Home, News  

Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

Palu, Teraskabar.id – Dua personel Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari dinas Polri.

Pemecatan tersebut ditandai dengan upacara  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dipimpin Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si dan diikuti oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng, Jumat (26/4/2024), di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng.

Upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap dua personel Brimob Sulteng yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, di mana secara simbolis dilaksanakan dengan cara pencoretan foto personel.

Baca juga: Tiga Anggota Polres Morowali Utara Dipecat karena Narkoba

Dansatbrimob menyampaikan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

“Saya menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari perbuatan penyimpang dan tercela,” kata Dansatbrimob.

Baca jugaDua Personel Ditsamapta Polda Sulteng Dipecat karena Pelanggaran Berat

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak untuk bosan mengingatkan,” tambahnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

  Kapolri Mutasi Lima Pejabat Utama Polda Sulteng, Ini Daftar Namanya

Baca jugaTiga Personel Polres Banggai Dipecat

“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Apa yang kamu tanam hari ini, kelak akan kamu tuai,” katanya. (teraskabar)