Dua Pria Diciduk Polisi Usai Transaksi Sabu di Komplek Halte Banggai Sulteng

Banggai, Teraskabar.id– Dua pria diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai usai transaksi narkotika jenis sabu di komplek Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria yang diciduk polisi tersebut berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,  dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu

Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Baca juga : Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Oknum ASN Pemkab Banggai Ini Miliki 17,70 Sabu

“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *