Morut, Teraskabar.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Yusri Ibrahim menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Morowali Utara, untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Jadi kalau ada dugaan ijazah palsu dan ada pihak pihak yang keberatan boleh langsung ke Polres atau ke kepolisian,” kata Yusri menjawab konfirmasi media ini terkait dugaan ijazah palsu yang menyereret sejumlah nama calon legislatif terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Morowali Utara.
Baca juga: Satu Lagi Dugaan Ijazah Palsu, Caleg Terpilih Dari Partai Hanura Dilaporkan ke Bawaslu
Ia menyarankan untuk membawa kasus tersebut melalui proses hukum karena KPU maupun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“Jadi kalau ada dugaan ijazah palsu itu, silakan ke Polres, nanti Polres yang melakukan penyidikan,” ujar Yusri.
Ia mengakui, seluruh berkas persyaratan bakal calon legislatif telah diverifikasi oleh KPU berdasarkan PKPU. Bahkan, para bakal calon telah membuat
Langkah menempuh jalur hukum karena para bakal calon legislatif telah membuat pernyataan dengan dibubuhi materei, bahwa dokumen persyaratan calon yang mereka masukkan ke KPU adalah sah dan benar, serta mereka siap untuk mempertanggungjawabkannya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara Rusdy Hartono menegaskan, dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada sejumlah Caleg terpilih Kabupaten Morut, bukan kewenangan penyelenggara dalam hal ini KPU Morut untuk menanganinya.
Baca juga: Sejumlah Caleg Terpilih dari 3 Parpol di Morut Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kewenangan untuk menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut berada di aparat penegak hukum.
“Jika terindikasi menggunakan ijazah palsu ini sudah masuk ranah kepolisian untuk mengroscek kebenarannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jelang pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) periode 2024-2029, mencuat polemik legalitas dokumen ijazah sejumlah oknum calon legislator terpilih.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah oknum calon legislator (Caleg) terpilih Kabupaten Morut periode 2024-2029 yang akan dilantik pada bulan Agustus 2024 tersebut berasal dari tiga parpol. Para oknum caleg terpilih tersebut diduga menggunakan ijazah palsu.
Sumber menyebutkan, ketiga parpol tempat bernaung para oknum caleg terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut berasal dari Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.
Sekaitan hal itu, media ini mengkonfirmasi melalui telepon, Sabtu (3/8/2024) kepada masing-masing pimpinan parpol tempat bernaung para oknum caleg tersebut.
Untuk Partai Hanura, media ini menghubungi Ketua DPD Partai Hanura Morowali Utara, Jhon Pehopu.
Dalam keterangannya, Jhon Pehopu menegaskan partai Hanura tetap akan mengikutsertakan para caleg terpilihnya pada pelantikan nantinya, sekalipun ada dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum caleg terpilih.
Alasannya, kasus dugaan ijazah palsu itu bukan ranah partainya. Tetapi itu sudah masuk dalam ranah hukum sehingga pembuktiannya harus melalui proses hukum.
Makanya, jika ada masyarakat yang mengetahui oknum caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses hukum.
“Kami dari internal partai tetap akan mengikuti pelantikan caleg caleg yang terpilih sepanjang belum ada bukti secara hukum terkait ijazah yang digunakan, ” tegas Jhon kepada media ini.
Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Morowali Utara, Wahyu Hidayat yang dihubungi media ini, Sabtu (3/8/2024), melalui whatsapp tak bersedia memberi komentar terkait dugaan ijazah palsu tersebut, yang disebutkan juga menyeret oknum caleg terpilih dari partai yang dipimpinnya.
Termasuk tak bersedia mengomentari terkait rekomendasi partai untuk mengusung calon kandidat yang akan maju pada pilkada serentak 27 November 2024.
“Mohon maaf, terkait 2 hal tersebut saya belum bisa memberikan tanggapan sama sekali bu Mega. sekali lagi saya mohon maaf banyak bu Mega, “jelasnya.
Hal senada disampaikan Sekertaris DPD PDI Perjuangan Matindas J Rumambi saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Ahad (4/8/2024).
Menurutnya, dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum caleg PDI Perjuangan Kabupaten Morowali Utara bukan ranah partai.
“Itu sudah ranah hukum, kami dari internal partai menyerahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian setempat,” ujarnya.
Seharusnya kata Matindas, pihak KPU Kabupaten Morowali Utara selaku penyelengara Pemilu yang harus bertanggung jawab. Karena pihak penyelenggara yang melakukan verifikasi vaktual terhadap persyaratan calon peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPRD.
“KPU lah yang paling mengetahui palsu atau tidaknya dokumen tersebut. Karena semua berkas para peserta Pemilu itu masuk ke KPU selaku penyelenggara pemilu yang melakukan verifikasi berkas para caleg yang mengikuti atau menjadi peserta pemilu,” ujar anggota DPR RI Dapil Sulteng ini. (erny/teraskabar)