Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Poso, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Poso, Teraskabar.id– Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (16/2/2022),  ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Mereka itu adalah mantan Direktur RSUD Poso dr Djani Moula,  Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka.

Kepala Kejari (Kajari) Poso LB. Hamka, SH, MH mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka dr Djani Moula,  Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka menyusul pelaksanaan tahap II terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, dengan nilai kontrak sekitar Rp 16,472 Miliar.

Tiga tersangka dugaan korupsi Alkse RSUD Poso tahun anggaran 2013 ditahan di LP Poso, Rabu (16/2/2022). Foto: Istimewa

“Dan, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21,” kata LB. Hamka, Rabu (16/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *