Empat Germo Ditangkap Polisi di Palu, Libatkan Anak di Bawah Umur

Palu, Teraskabar.id– Empat germo ditangkap Polisi di Palu di dua lokasi berbeda, Senin (21/3/2022). Penangkapan empat germo alias muncikari yang beroperasi secara online dan melibatkan anak di bawah umur tersebut, setelah Satgas Operasi Pekat Polda Sulteng menggelar operasi selama 14 hari berlangsung di Kota Palu.

Dan, hasil pemeriksaan Satgas di dua lokasi berbeda, berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui dibawah umur.

Baca juga: Marak Ditemukan Anak Umur 12-14 Tahun di Home Stay di Palu, Prostitusi di Bawah Umur?

Baca juga: Insiden Ledakan Bom Ikan di Parimo, Dua Korban Merupakan Anak di Bawah Umur

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (25/3/2022).

Lokasi operasi Satgas berlangsung di dua lokasi berbeda dan empat germo ditangkap. Pertama, di hotel A di Jalan S. Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sugeng.

Hasilnya, empat  orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23  Maret 2022.

Korban inisial J (16) dan K (15) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu Barat,  J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi.

“Penyidik juga mengamankan lima buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban,” tambah Sugeng.

Terhadap tersangka R, J dan MA,  penyidik menjerat dengan pasal 76 Jouncto pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar Polda Sulteng dan jajaran selama 14 hari dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *