Donggala, Teraskabar.id– Empat personel Polres Donggala, Sulawesi Tengah, diberi sanksi hukuman beragam sesuai pelanggarannya berdasarkan hasil keputusan sidang pelanggaran disiplin, Jumat (21/1/2022).
Dua di antaranya diberi sanksi hukuman karena tersandung kasus nikah, sedangkan dua lainnya karena meninggalkan tugas.
Wakapolres Kompol Gede Suara mengungkapkan identitas personel Polres Donggala yang mendapat sanksi berupa hukuman. Yaitu, Briptu YR, Bripka LT, Brigpol AA dan Bripka J.
Briptu YR menurutnya, berdasarkan keputusan sidang pelanggaran disiplin karena membatalkan pernikahan secara sepihak. YR mendapat hukuman Patsus atau penempatan pada tempat khusus selama 21 hari serta dijatuhi hukuman selama dua periode.
Bripka LT dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode karena melakukan nikah siri.
Sementara Brigpol AA melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan piket jaga kediaman Kapolres Donggala dan mendapat hukuman tertulis.
Adapun Bripka J melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama delapan hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan. J mendapat hukuman berupa mutasi dan pembebasan dari jabatan.
Sementara itu, Kabag Sumda Polres Donggala, AKP Widodo menambahkan sidang disiplin diharapkan menjadi contoh kepada personel lain agar tidak melakukan pelanggaran apapun karena dapat menurunkan citra Polri.
“Semoga menjadi sebuah teguran kepada keempat personel ini untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah diperbuat, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab kedepannya,” ujarnya. (teraskabar)