Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Tolitoli Divonis Bebas, Akan Tempuh Upaya Hukum

Tolitoli, Teraskabar.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) memvonis bebas empat terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli tahun anggran 2019 senilai Rp 1 miliiar lebih.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ke empat terdakwa masing masing Ir. Gusman selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Tolitoli, Moh. Sahlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku PPTK, dan Dokter Mujahidin selaku pihak rekanan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca jugahttps://teraskabar.id/adik-pasha-ungu-divonis-delapan-tahun-penjara-karena-kepemilikan-sabu/

” Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Ferry MJ Sumlang, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata dr. Mujahidin, mengutip putusan ketua Majelis Hakim yang digelar senin (21/6/ 2022).

Baca jugahttps://teraskabar.id/kajati-sulteng-tak-ada-kompromi/

Menurut dr. Mujahidin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/6/2022), mengungkapkan poin- poin putusan Mejelis Hakim dengan jelas menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam proses awal hingga akhir, termasuk KSOP dan BPKP sebagai ahli ditolak kesaksiannya karena bukan kapasitasnya.

Di tempat terpisah, Moh Juanda, SH selaku pengacara terdakwa Moh. Sahlan dan Nurnengsi, saat di konfirmasi mengatakan, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua kliennya sudah tepat. Karena pada fakta fakta persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan tersebut.

Baca jugahttps://teraskabar.id/kades-marana-gugat-bupati-donggala-begini-putusan-ptun-palu/
” Selama fakta fakta persidangan, Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi yang sangkakan kepada kliennya,” kata Juanda sapaan akrabnya.

Juanda menilai sejak awal penyidikan kasus ini, hukum hanya dijadikan alat permainan, dan menganggap perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya. Karena di fakta persidangan jelas tidak ditemukan delik tindak pidana korupsi maupun kerugian negaranya.

Baca jugahttps://teraskabar.id/satu-tersangka-kasus-pengadaan-kapal-tangkap-di-tolitoli-tak-ditahan-ini-alasannya/

” Hukum ini hanya dijadikan alat permainan, dan kami beranggapan ini kriminalisasi terhadap klien kami,” ujarnya.

Olehnya lanjut Juanda, kliennya akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik, dan kerugian ynag ditimbulkan selama perkara ini bergulir.

” Klien kami akan tempuh upaya hukum untuk merehabilitasi nama baiknya, dan kerugian selama kasus ini bergulir karena mereka sempat ditahan selama kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut ke empat terdakwa bervariasi ada yang 5 tahun sampai 6 tahun penjara. Informasi yang dihimpun media ini JPU melakukan upaya hukum lain yakni kasasi. (teraskabar)

Terkait