
Donggala, Teraskabar.id – Meski belum berhasil menurunkan angka stanting, Pemerintah Kabupaten Donggala kembali menerima dana penanganan stunting sebesar Rp7 miliar. Besaran dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat berupa DAK tahun anggaran 2024.
Tahun 2022, anggaran untuk penanganan stunting di kisaran angka Rp33 miliar, dan tahun 2023 meningkat jadi Rp48 miliar. Puluhan miliar anggaran itu tersebar di dua belas OPD, antara lain Dinas Perikanan, sosial, DP3A, PU, Dinskes, BKKBN, Bappeda, Ketahanan Pangan, Dikjar, PMD, BPKAD, dan Perkimtan.
Untuk diketahui, Dinas PUPR menerima anggaran yang cukup besar untuk intervensi program penurunan angka stunting, yakni sebesar Rp12 Miliar, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp6,9 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,3 miliar.
Dana sebesar itu untuk pembuatan SPAM, ternyata dalam prosesnya tidak tepat sasaran bahkan cenderung anggaran yang dikucurkan tidak sesuai dengan juknis DAK. Bahkan, penentuan lokasi pembangunan SPAM tidak berdasarkan SK Bupati tetapi kesepakatan atau usulan kepala desa kepada Dinas PU.
Saat memimpin Rapat Koordinasi bersama sejumlah OPD, Pj bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi menekankan pentingnya program penurunan stanting tepat sasaran.
“Dua tahun terakhir angka stunting kita masih tinggi, tahun 2024 ini harus turun di angka 15%. Program dinas kurang tepat sasaran dalam penanganan stunting,” kata Rifani di ruang Kasiromu, Selasa sore (19/3/2024).
Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Sulteng itu, meminta para kepala OPD untuk tahun 2024 ini harus berkoordinasi dan komitmen bersama dalam penurunan angka penderita stanting di Donggala. Ia menegaskan, penanganan stunting tahun 2024 ini dijadikan momentum melakukan rencana aksi mencari tahu apa yang telah dilakukan dan memperbaiki hal yang dilakukan.
Sebelumnya, BPK perwakilan provinsi Sulawesi tengah telah mengeluarkan hasil pemeriksaan pengelolaan dana penanganan Stunting tahun anggaran 2022-2023.
Dalam LHP BPK RI No: 17/LHP/XIX.PLU/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Laporan Kinerja Pemda Donggala atas Upaya Pemda Dalam Percepatan Penurunan Prvelensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
BPK menemukan bahwa ada beberapa hal yang menjadi temuan untuk ditindaklanjuti, dikarenakan Pemda Donggala belum memadai dalam melakukan intervensi sensitif, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan penyediaan air minum dan sanitasi tahun 2022 dan tahun 2023. (jalu/teraskabar)