Palu, Terskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah mengenai pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia enam hingga 11 tahun, sudah dapat dilaksanakan sejak awal Januari 2022. Dengan catatan, sebaran vaksin dosis I sudah mencapai 70 persen di kabupaten/kota yang dimaksud.
Anjuran tersebut tertuang pada Surat Gubernur Sulteng Nomor 443.1/1081/Satgas Covid-19 perihal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.
Surat tertanggal 29 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura itu, juga memuat poin tentang pelaksanaan vaksinasi tersebut agar memedomani ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/2021 tentang Pelaksnaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Mendagri, Menkes, Mendikbud Dikti, serta Unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah itu mencantumkan regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan vaksinasi, yaitu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun. (teraskabar)