Senin, 19 Mei 2025

Gugatan Bapaslon Perseorangan Burhanuddin-Mahfud Ditolak PT TUN Makassar

Gugatan Bapaslon Perseorangan Burhanuddin- Mahfud Ditolak PT TUN Makassar
Ketua KPU Donggala, Nurbiah. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada hari Selasa 23 Juli 2024 menolak gugatan bakal calon bupati dan wakil Donggala jalur perseorangan, Burhanuddin Lamadjido-Mahfud. AR. Kambay.

Sidang putusan gugatan Burhanuddin-Mahfud itu dipimpin Hakim Ketua Iswan Herwin, anggota Jamres Sarapan dan Adhi Budhi Sulistyo, serta panitera pengganti Luluk Aryani.

Baca jugaDua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU 

Dalam putusannya, Iswan Herwin menyatakan menolak keseluruhan gugatan penggugat. Penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp317.000.

Gugatan Bapaslon Perseorangan Burhanuddin- Mahfud Ditolak PT TUN Makassar

Sementara itu, Ketua KPU Donggala, Nurbiah dihubungi membenarkan info tersebut. Dia menyebut gugatan penggugat tidak diterima.

“Gugatannya tidak diterima,” ujar ketua KPU Donggala, Nurbiah, kepada media ini, Senin (24/7/2024).

Baca jugaTiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024

Untuk diketahui, Burhanuddin dan Mahfud menggugat KPU Donggala, Bawaslu Donggala, KPU Sulteng, dan Bawaslu Sulteng ke PT TUN Makassar terkait syarat dukungan calon perseorangan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menolak permohonan gugatan pasangan calon perseorangan Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR Kambay.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorang Burhanuddin- Mahfud  dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca jugaKPU Parimo Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Mulai 21 Juni 2024

Sehingga, tidak dapat mengikuti kontestasi  pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Donggala yang akan digelar 27 November mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh calon perseorangan atas nama Andi Aril dan Ahmad Hidayat sebagai Bapaslon bupati Donggala dan wakil bupati Donggala

  Bocah 5 Tahun Terseret Arus Sungai Sinotu Desa Pakava Donggala

Bawaslu Kabupaten Donggala telah membacakan putusan menolak gugatan tersebut pada Rabu (10/7/2024), bertempat di Aula kantor Bawaslu Donggala, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Boya, Banawa. (jalu/teraskabar)