Guru PPPK Dapat Ditugaskan di Sekolah Swasta

Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini. Foto: Rustam

Jakarta, Teraskabar.id  – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan masyarakat.

Sebelumnya, Mu’ti pernah menyampaikan telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar guru PPPK yang berasal dari sekolah-sekolah swasta dapat ditugaskan kembali di sekolah asalnya.

“Guru-guru ASN mulai tahun 2025 dapat ditugaskan di Satuan Pendidikan Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, SK-nya sudah saya tanda tangani,” kata Mu’ti dalam sambutannya di Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 sekaligus Hari Ulang Tahun ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di TMII, Sabtu (14/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi meminta Pemerintah memberi kesempatan yang sama bagi guru swasta yang telah diangkat menjadi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asalnya.

“Mohon diberikan kesempataan yang sama bagi guru swasta yang diangkat di PPPK supaya tetap mengajar di sekolah asal ,sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemeratan mutu pendidikan,” ujar Unifah.

Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengatakan, dirinya telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib guru-guru PPPK di sekolah swasta.  Dalam surat tersebut Mu’ti mendorong agar guru-guru sekolah swasta yang diterima di program PPPK dapat kembali ditugaskan di sekolah asalnya.

“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden terkait dengan PPPK itu agar guru-guru yang diterima di program PPPK berasal dari sekolah-sekolah swasta itu dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

  Pelantikan Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Tiga Orang di Kecamatan Galang Tolitoli Absen

Di lapangan, sekolah swasta kini tengah kewalahan mencari guru pengganti setelah guru-guru honorer mereka lolos seleksi PPPK. Sebab dalam UU ASN mensyaratkan guru ASN ditempatkan di instansi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini mengatakan bahwa aturan tersebut sangat tepat karena itu sudah menjadi perjuangan PGRI dalam memperjuangkan nasib para guru.

“Memang dengan aturan sebelumnya ada banyak sekolah swasta mengeluh karena kebijakan tersebut, jadi banyak sekolah swasta kekurangan guru karena seluruh gurunya sudah pindah di sekolah negeri. Makanya dengan aturan tersebut bisa membantu para guru PPPK dan Sekolah swasta untuk bisa mempertahankan para gurunya,” ujarnya. (tam/teraskabar)

Terkait