Hak Jawab PT TDP Soal Pemutusan Kontrak Sepihak Empat Satpam Kantor BI Sulteng, PT. TDP Diduga Langgar Prosedur

Palu, Teraskabar.idPT Trans Dana Profitri melalui General Managernya, Rudolph O. Pelapelapon menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaaan yang dimuat oleh Teraskabar.id secara online pada tanggal 22 November 2024 dengan judul “Pemutusan Kontrak Sepihak Empat Satpam Kantor BI Sulteng, PT. TDP Diduga Langgar Prosedur” atau pada link https://teraskabar.id/pemutusan-kontrak-sepihak-empat-satpam-kantor-bi-sulteng-pt-tdp-diduga-langgar-prosedur/.

Olehnya, PT Trans Dana Profitri merasa perlu menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan:

Pasal 5 ayat (2): “Pers melayani hak jawab”

Pasal 1 ayat (11): “Hak Jawab adalah Hak Seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.”

Berikut kami sampaikan keberatan dan permintaan koreksi:

  1. Fakta yang Salah atau Tidak Akurat

Pada pemberitaan disebutkan bahwa “Pimpinan Lokasi Sumantri Sudirman, salah satu petugas keamanan yang terdampak, mengungkapkan bahwa Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur. “Ini bukan sekedar pemutusan kontrak, tetapi pemecatan sepihak yang tidak berdasar. Istilah ‘pemutusan kontrak’ hanya bahasa halus yang digunakan Perusahaan,” ujar Sumantri, Jumat (22/11/2024), di sebuah warung kopi di Kota Palu”.

Sedangkan fakta sebenarnya adalah “Informasi yang disampaikan pimpinan Lokasi Sumantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sepakat ditandatangani antara Pengusaha dalam hal ini PT. Trans Dana Profitri dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kerja”.

  Pejabat Negeri Paman Sam Temui Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama
  • Pada Alinea berikutnya disebutkan bahwa “Sumantri Bersama tiga rekannyadiberhentikan dengan alas an pelanggaran disiplin, yakni kedapatan merokok di area terlarang. Namun, ia membantah tuduhan tersebut. “Saat itu, saya sedang berdiskusi dengan salah satu staf TDP yang dating dari Jakarta. Tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat, ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka. “Setelah laporan tersebut, kami langsung menerima Surat Peringatan (SP 1) yang kemudian disusul dengan pemutusan kontrak, tanpa adanya SP 3. Ini jelas Tindakan sepihak,: lanjut Sumantri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN di Donggala dan Palu.

Sedangkan fakta sebenarnya adalah “memang benar pekerja atas nama Sumantri pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaiaman dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) kepadanya.

Namun sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir pekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga Perusahaan tidak perlu mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) bahkan sampai surat peringatan ketiga (SP 3).

Bahwa keterangan pekerja tentang keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para pekerja dengan PT Trans Dana Profitri tidak ada “Kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT. TDP, melainkan Keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati di dalam PKWT telah berakhir.

  • Ketidakberimbangan Informasi

Pemberitaan tidak mencerminkan pendapat atau konfirmasi dari pihak kami selaku pihak yang disebut dalam berita, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa Pers wajib memberitakan secara berimbang.

  Hadianto Sebut akan Kembali Menaikkan Gaji Padat Karya
  • Kerugian yang Ditimbulkan

Pemberitaan yang tidak sesuai ini telah berdampak negative kepada kami, termasuk namun tidak terbatas pada nama baik Perusahaan kami dan nama baik dari pemberi kerja yaitu Bank Indonesia.

  • Permintaan Koreksi dan Hak Jawab

Sebagai bagian dari pengguna hak jawab, kami meminta Teraskabar.id memuat tanggapan kami secara proporsional dalam kanal yang sama dengan pemberitaan awal.

Melakukan koreksi terhadap informasi yang keliru dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Kewajiban koreksi ini diatur dalam pasal 1 ayat (12) UU Pers, yang menyatakan : “Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.”

  • Penegasan

Kami menekankan bahwa kami tetap mendukung kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, tetapi kemerdekaan ini harus disertai dengan tanggapan hak jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak lain. Jika permintaan ini tidak dipenuhi dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, kami berhak meempuh jalur hukum sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers tentang sanksi terhadap pelanggaran hak jawab dan koreksi.          

Olehnya, melalui pemenuhan hak jawab dan hak koreksi ini Teraskabar.id memohon maaf. (red/teraskabar)

Terkait