Senin, 18 Mei 2026

Hasil RDP Komisi III DPRD Sulteng Terkait PT CPM

hasil rdp komisi iii dprd sulteng terkait pt cpm
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Muhammad Safri, Senin (23/2/2026). Foto: Musaf

Palu, Teraskabar.id – Hasil RDP Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menegaskan arah penyelesaian persoalan antara Masyarakat Adat Poboya dan PT Citra Palu Mineral (PT CPM). Melalui hasil RDP Komisi III yang digelar pada Senin (23/2/2026) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, forum merumuskan langkah konkret untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Ia mengarahkan jalannya pembahasan secara sistematis, terbuka, dan solutif sehingga seluruh pihak fokus pada keputusan bersama. Komisi III menghadirkan OPD mitra provinsi, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh Masyarakat Adat Poboya, serta manajemen PT CPM.

Hasil Rapat Komisi III DPRD Sulteng: Evaluasi IUP dan WPR

Pertama, forum membahas langkah jangka panjang yang diusulkan masyarakat. Mereka meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan milik PT CPM. Selanjutnya, mereka mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kota Palu. Namun demikian, pemerintah harus merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Forum juga menekankan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat bagi perorangan maupun koperasi. Oleh sebab itu, pemohon wajib memenuhi syarat administrasi serta persetujuan lingkungan. Bahkan, peserta rapat sepakat mendorong rekomendasi tertulis kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI agar proses berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, PT CPM menyatakan komitmen untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan menegaskan kesiapan mengikuti setiap tahapan resmi. Dengan demikian, Komisi III meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, forum menyepakati langkah jangka pendek melalui pola kemitraan. Komisi III mendorong pembentukan badan hukum, seperti koperasi, yang mewakili kepentingan masyarakat penambang lokal. Setelah itu, masyarakat dan perusahaan dapat menandatangani kontrak kerja sama resmi berdasarkan Undang-Undang Minerba.

  Enam Bulan Honor Belum Dibayarkan, Staf KONI Sulteng Mengetuk Nurani Gubernur Anwar Hafid

Masyarakat Adat Poboya turut menyampaikan klaim atas tanah ulayat, termasuk kuburan adat dan situs asli yang telah ada sebelum perusahaan beroperasi. Mereka meminta pengakuan atas keberadaan hak adat tersebut. Namun, mereka tetap menyatakan kesiapan mematuhi seluruh ketentuan pertambangan nasional.

Forum menetapkan bahwa aktivitas kemitraan wajib melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan. Selain itu, pelaksana harus memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Dengan langkah itu, kegiatan berjalan legal, terstruktur, dan bertanggung jawab.

Pada masa transisi, para pihak sepakat menjalankan kemitraan di Blok Kijang 30 Poboya. Selanjutnya, Komisi III akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan pelaksanaan sesuai aturan.

Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

Lebih lanjut, hasil RDP Komisi III menegaskan perlunya penertiban pertambangan ilegal di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM. Pemerintah daerah harus menindak aktivitas tanpa izin secara tegas. Aparat juga wajib menghentikan penggunaan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida.

Melalui hasil RDP Komisi III tersebut, DPRD Sulteng mempertegas komitmen pengawasan, koordinasi, serta evaluasi berkelanjutan. Komisi III menutup rapat dengan memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (Ghaff/Teraskabar).