Kajati Sulteng: Tak Ada Kompromi Soal Dugaan Suap

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan tak ada kompromi soal dugaan suap senilai Rp700 Juta yang menjerat salah seorang oknum jaksa dilingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial AFH, dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Jacob sapaan akrabnya  menegaskan, jika ada oknum jaksa yang berani melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), maka ia  tak segan-segan untuk mengambil tindakan soal dugaan suap. Dan, bilamana nantinya dalam kasus tersebut jaksa AFH dinyatakan bersalah, Kajati Sulteng tak ada kompromi soal dugaan suap tersebut dan akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini

Baca Juga: Mantan Direktur RSUD Poso Ditahan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Ini Penyebabnya

” Kalau nantinya si oknum  jaksa itu dalam kasusnya dinyatakan salah, saya ambil tindakan hukum. Saya akan ambil tindakan tegas, setegas-tegasnya. Tidak ada kompromi, siapapun yang terlibat, saya akan sikat,” ujar Jacob,  Rabu (23/3/2022).

Perlu diketahui katanya, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Jadi kita tunggu saja perkembangan kasusnya. Sekarang kan pemeriksaan lagi jalan, tunggu aja,” katanya.

Pada prinsipnya, ia sangat menyayangkan adanya dugaan kasus suap yang menjerat  salah seorang oknum jaksa di lingkup kerjanya.

Disisi lain, Kajati Sulteng juga dengan tegas menyampaikan akan menuntut balik terhadap oknum ataupun kelompok yang telah menebar fitnah dengan menggiring opini atas penerimaan suap, hingga dijajaran petinggi di Kejati Sulteng.

” Dengan penggiringan  opini yang belum tentu kebenarannya, ini sudah merupakan bentuk fitnah hingga mencoreng dan menyerang kelembagaan,” ujar Jacob.

  Kartu Sulteng Sejahtera Dipertanyakan, Wagub Ma’mun Amir Angkat Bicara

“Catat ini, saya akan gugat balik secara pidana. Dalam hal ini, tidak ada hak jawab atas fitnah yang menyerang kelembagaan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Risaldhy bin Darwis alias Ris, terdakwa tindak pidana narkoba merasa bakal terkena pasal yang berat, dengan ancaman seumur hidup. Maka pihak keluarga meminta bantuan jaksa penuntut umum alias JPU inisial ARF SH.
JPU ARF dikutip dari Kailipost.com disebut sepakat akan menuntut delapan tahun dan terdakwa akan divonis enam tahun.
Namun, janji JPU ARF tidak terbukti. Bukan tuntutan delapan tahun dan vonis enam tahun terhadap Risaldhy, tapi 15 tahun penjara. (teraskabar)

Terkait