Kasman Akan Perpanjang Masa Tugas Dewas PDAM Uwe Lino, Anggota Dewan: Nemo Makasusu

Donggala, Teraskabar.id- Anggota Komisi II DPRD Donggala, Moh. Taufik mengingatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa untuk tidak terburu-buru memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas PDAM Uwe Lino Donggala.

Hal itu bukan tanpa alasan. Taufik mengatakan, bisa jadi hal itu melanggar aturan. Saat ini lanjut Taufik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) sedang melakukan pembahasan Perda perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Baca jugaKejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli

“Nemo makasusu (jangan terburu-buru) sabarlah sedikit jangan juga terlalu ambisi nanti semuanya jadi kacau balau,” kata Taufik, Rabu (21/9/2022)

Ketua fraksi NasDem ini mengatakan ada kriteria untuk memperpanjangan Dewas PDAM Uwe Lino. Hal itu diatur dalam aturan perundang-undangan. Kalau Dewas diperpanjang tidak sesuai aturan, maka hal itu disebut dengan mal administrasi.

“Ada aturanya, kalau menyalahi aturan kan kasian Dewas harus mengembalikan anggaran. Apalagi kan syaratnya tidak boleh pengurus partai politik. Jadi saya minta Bupati Kasman Lassa sabarlah sampai Perda yang baru disahkan,” ucapnya.

Baca jugaMasa Jabatan Dewas PDAM Uwelino Berakhir 28 Agustus 2022, Tak Bisa Diperpanjang

Sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa pada Selasa 20 September 2022 mengatakan akan memperpanjang masa kerja badan pengawas PDAM Uwe Lino Donggala,

“Saya kira sambil menungu aturan baru (Perda), Dewas PDAM Uwe Lino masih seperti itu, yang ada diperpanjang. Kalau pun bulan depan sudah disahkan aturan baru ya kita ganti lagi, ini kan hanya mengisi kekosongan saja, biar diisisi dulu, kalau mengurus yang baru proses panjang, harus tes dulu,” ujarnya.

Sementara itu direktur PDAM Uwe Lino, Aldin mengatakan rancangan Perda PDAM Uwe Lino yang baru tidak lama lagi akan ditetapkan oleh DPRD, sehingga badan hukum akan berubah menjadi PT (Perseroan Terbatas)

Menurutnya dalam Perda beru tersebut, secara struktur organisasi PDAM Uwe Lino akan berubah, misalnya dewan pengawas di PDAM sebanyak 3 orang, kedepannya sisa 1 orang saja, tidak boleh lebih.

“Untuk apa banyak-banyak dewan pengawas, apanya mau di diawasi, duit saja susah,” sebutnya.

Aldin menjelaskan Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Uwe Lino telah berakhir tanggal 28 Agustus 2022, dan masa jabatan Dewas itu tidak dapat diperpanjang. Olehnya posisi Dewan pengawas PDAM dipastikan akan kosong untuk beberpa waktu.

“Tanggal 28 Agustus 2022 berakhir. Tapi tidak bisa diperpanjang sebelum ada ketok palu dari DPRD penetapan Perda Perumda,” ujar Aldin. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *