Tolitoli, Teraskabar – Jumlah tersangka yang ditahan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Tolitoli bertambah, menyusul penahanan tersangka inisial MJ yang merupakan pihak rekanan, Jumat (3/12/2021).
MJ ditahan sementara di sel tahanan Polres Tolitoli setelah sebelumnya tiga tersangka pada kasus yang sama lebih dulu dimasukkan ke tahanan Polres Tolitoli sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dedy Koerniawan, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH kepada media ini menjelaskan, tersangka yang ditahan merupakan pihak rekanan pengadaan kapal fiber dan kapal kayu tahun anggaran 2019.
” Iya, tim Jaksa kembali menahan pihak rekanan, setelah sebelumnya tiga tersangka dilakukan penahanan,” kata Rustam Efendi.
Penahanan empat tersangka tersebut kata Rustam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik atau tahap dua, untuk segera dilimpahkan ke Pengalan Tinggi (PT) Palu.
” Semua berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap dua untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palu,” ujarnya.
Rustam Efendi menyatakan penahanan pihak rekanan sama dengan tiga tersangka yang ditahan sebelumnya karena dinilai tidak memilik itikad baik untuk mengembalikan keuangan negara yang telah diaudit oleh BPKP Sulteng.
” Alasan penahan pihak rekanan sama dengan tiga tersangka yang kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan negara, dari hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih atau total los dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019,” katanya.
Proyek pengadaan Kapal tahun anggaran 2019 di Diskanlut Tolitoli ada dua tipe. Pertama, pengadaan kapal Fiber sebanyak 7 unit senilai Rp 700 juta lebih dan pengadaan Kapal Kayu dua unit sebesar Rp 400juta lebih. Pengadaan kapal bantuan ini untuk kelompok nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dari hasil perhitungan BPKP Sulteng, kerugian negara ditaksir sebesar nilai anggaran pengadaan kapal nelayan yakni Rp1,2 miliyar lebih. (din/teraskabar)