Donggala, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.
Baca juga: Kejari Donggala Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan 1444 Hijriyah
“Berdasarkan hasil penyidikan ke belakang, teman-teman penyidik berkesimpulan hari ini kita menetapkan dua orang tersangka korupsi pada pekerjaan jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” kata Kajari Donggala, Fahri, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Dua Warga Desa Tomoli Parimo Ditangkap di Donggala karena Narkoba
Guna mempermudah proses pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Ganti untuk 20 hari ke depan. (jalu/teraskabar)