Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pencurian yang dilakukan dua anak remaja asal Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penerapan perkara melalui Restorative Justice yang dilaksanakan pihak Kejari setempat disaksikan oleh penyidik Polres Tolitoli dengan menghadirkan pelaku dan korban, serta kedua orang tua mereka. Pelaksanaan perdamaian digelar di rumah Restorative Justice kantor Kejari Tolitoli, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Kejari Parimo Tak Ingin Gagal Penuntutan Perkara Penembakan Erfaldi
Selain kedua orang tua pelaku, penghentian penuntutan tersebut juga disaksikan pihak Kepala Desa (Kades) Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Mashuri. Kehadiran Kades dalam penerapa Restorative Justice terhadap dua remaja di Kantor Kejaksaan itu dapat disaksikan secara langsung, bahwa pihak korban dan kedua pelaku yang tak lain masih memiliki ikatan famili kakek dan cucu didamaikan dengan cara penghentian perkara.
” Perkara ini harusnya bisa diselesaikan atau didamaikan ditingkat keluarga, apalagi antara cucu dan kakek, program Restorative Justice ini sangat membantu,” ujar Kades Lingadan mengapresiasi.
Baca juga: Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko Menerapkan Restorative Justice
Menurut Mashuri, kejadian hukum yang menimpa warganya yang kemudian berujung perdamaian sangat menjadi pelajaran, terutama bagi orang tua korban seharusnya memiliki peran aktif agar terus melakukan pengawasan terhadap putranya, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi.
” Jika terulang lagi, tentunya masa depan mereka menjadi memprihatinkan, semoga kejadian ini yang pertama dan terakhir,” kata Kades.
Baca juga: Memasuki Hari Ketiga, Keberadaan Dokter Faisal Masih Misteri
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH, MH, mengharapkan, terkait perkara pencurian yang penuntutannya dihentikan tersebut, dapat menjadi perhatian para pihak, terutama para orang yang memiliki anak remaja. Karena tanpa peran serta orang tua, pelanggaran hukum bisa terjadi dan terulang lagi kepada mereka yang baru saja penuntutannya dilakukan penghentian.
” Penerapan Restorative Justice tidak bisa lagi diupayakan jika terdakwa mengulangi perbuatannya, maka perlunya peran serta orang tua untuk mengawasi putranya,” tekan Kajari Tolitoli. (teraskabar)