Palu, Teraskabar.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai sebuah langkah progresif di Indonesia.
“Kehadiran PKA sangat bagus, sebuah goodwill (niat baik) dari Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry Joko Arianto dari Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri RI usai audiens dengan Satgas PKA di Sekretariat PKA Sulteng, Senin (27/7/2026). Dalam kaitan itu, Kementerian Dalam Negeri berencana akan mengundang Gubernur Sulteng di Jakarta, untuk mempresentasikan ide baik tersebut.
Agus Pranata dari Conflict Resolution Unit (CRU) menyampaikan bahwa kedatangan timnya bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA unit kerja yang dibentuk Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut dia, lembaga ini adalah yang pertama tidak hanya di Sulawesi Tengah tetapi di Indonesia. Oleh karena itu, langkah ini sangat perlu diapresiasi sebagai kebijakan Gubernur yang progresif dan berpihak pada rakyat. Pranata mengakui bahwa data-data dari Satgas PKA akan dikaji menjadi bahan masukan kebijakan oleh lembaganya, yang bekerja sama dengan Ditjen Polpum Kemendagri. “Tapi ingat, bukan advokasi kebijakan ya. Ini lebih cenderung ke sharing peran menangani konflik,” tegasnya.
Pranata menjanjikan, berbagai kendala teknis yang dialami Pemprov Sulteng—khususnya Satgas PKA—dalam menyelesaikan konflik agraria akan disampaikan pada rapat koordinasi di tingkat pusat. “Salah satu tugas kami ke sini ya itu. Selain keberhasilan yang telah dicapai, kendala teknis juga penting untuk kami dengar dan sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemendagri: Satgas PKA Sulteng Bisa Menginspirasi Pemda Lainnya
Di tempat yang sama, Febry Joko Aprianto dari Ditjen Polpum Kemendagri mengatakan, kedatangan mereka ke Satgas PKA bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang cara penanganan konflik agraria karena unit ini adalah yang pertama di Indonesia. Ia bahkan berharap inisiatif ini bisa menginspirasi pemda lain di Indonesia tentang cara menangani konflik secara berkeadilan.
Ia menilai, langkah Gubernur Anwar Hafid merupakan terobosan luar biasa sebagai problem solving untuk mengurai konflik agraria, baik antara warga dengan korporasi, maupun dengan negara. Menurutnya, definisi “negara hadir” salah satunya tercermin dari pembentukan Satgas ini. “Dari sisi kewenangan, jangankan yang sudah terbentuk dan berhasil seperti ini. Ada inisiatifnya saja sudah bagus. Ini bagus sekali,” tegasnya bersemangat.
Ia juga mengaku baru pertama kali mendengar dan menemukan keberadaan satgas yang secara khusus menyasar penanganan konflik agraria. Menyimak pemaparan dari Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, ia menilai keberadaan unit ini sangat krusial—bukan hanya bagi pemerintah, melainkan juga bagi masyarakat yang menjadi korban konflik.
Febry mengakui, Kemendagri melihat Satgas PKA sebagai salah satu jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi. Sebagai pelopor, Sulawesi Tengah diharapkan bisa menjadi pilot project bagi daerah lain di Indonesia.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Pak Gubernur, ini perlu mendapat apresiasi tinggi,” ucapnya ‘’Kami tetap berharap Kemendari, CRU dan Pemda cq Satgas harus kerjasama berkesinambungan agar tujuan penyelesaian konflik agraria bisa tuntas,’’ ucapnya. Karena itu, Kemendagri merencanakan agenda pengundangan Gubernur ke Jakarta terkait pembentukan unit kerja ini.
Satgas PKA Buka-Bukaan Data Kerugian Rakyat dan Daerah
Di hadapan tim Conflict Resolution Unit (CRU), Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan potret buram tata kelola agraria di wilayahnya. Data per Maret 2026 mencatat ledakan aduan konflik pertanahan yang menjangkau hingga 103 desa, melibatkan area bersengketa seluas 21.107,6 hektare serta berdampak langsung pada sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Sebaran sengketa tersebut mendominasi sejumlah daerah. Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan konsentrasi konflik tertinggi mencapai 21 kasus, disusul Morowali (8 kasus), Kota Palu (7 kasus), Donggala (5 kasus), dan Poso (4 kasus). Sementara itu, Tolitoli mencatatkan 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Sektor perkebunan sawit dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi penyumbang terbesar karut-marut ini. Temuan Satgas PKA memperlihatkan angka yang fantastis. Sebanyak 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa HGU. Dari total 61 korporasi sawit yang terdata, 43 di antaranya menguasai lahan tanpa izin pengusahaan yang sah dari negara.
Eva menegaskan bahwa operasionalisasi perkebunan tanpa HGU merupakan tindakan ilegal. Tanpa kepemilikan HGU, korporasi sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menanam, memanen apalagi menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun tanah adat rakyat.
Ia melanjutkan, dampak dari karut-marut ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga meremukkan perekonomian daerah dan hak-hak dasar masyarakat. Kebocoran penerimaan pajak akibat kegagalan penarikan PBB Perkebunan dan retribusi daerah diperkirakan menelan kerugian hingga Rp400 miliar setiap tahunnya.
Di sisi lain, hak-hak masyarakat lokal tergerus secara sistematis. Tercatat sekitar 11.656 hektare hak kebun plasma milik rakyat raib akibat kegagalan tiga perusahaan besar PT KLS, PT TEN, dan PT CMP dalam mengalokasikan kewajiban plasma minimal 20 persen. Implikasinya, pendapatan petani yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun melayang begitu saja. Mengutip penegasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Eva menekankan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang ketimpangan ini. “Nilai ekonomi dari industri ekstraktif sama sekali tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung rakyat,” pungkasnya. (red)






